Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah tak biasa untuk menekan angka kriminalitas jalanan. Sebuah sayembara digelar untuk memburu begal, copet, hingga jambret yang meresahkan warga.
Dedi menyiapkan apresiasi berupa uang tunai mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 50 juta bagi warga yang berhasil menangkap pelaku kejahatan jalanan tersebut. Syarat utamanya, pelaku harus ditangkap hidup-hidup dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kebijakan ini pun langsung mendapat respons dari Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Sebagai pimpinan wilayah yang kerap menjadi titik rawan aksi kejahatan jalanan, Farhan menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan instruksi sang Gubernur.
"Kalau saya ikut Gubernur, titik. Pokoknya saya ikut Gubernur saja. Termasuk siskamling, semua saya ikut Gubernur," kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (27/7/2026).
Kendati mendukung penuh, Farhan memberikan catatan tebal bagi warga yang tergiur mengikuti sayembara ini. Ia mewanti-wanti warga Kota Bandung agar tetap bergerak di dalam koridor hukum dan tidak melampaui kewenangan aparat.
Warga dilarang keras melakukan aksi main hakim sendiri atau tindakan kekerasan yang menjurus pada tindak pidana baru. Keselamatan dan prosedur hukum tetap menjadi prioritas utama dalam aksi penangkapan tersebut.
"Tapi pesan saya hanyalah kepada warga Bandung, jangan main hakim sendiri. Toh pesan dari Gubernur juga jelas, tidak boleh digebukin, tidak boleh dibunuh," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi memang telah mengumumkan tantangan terbuka ini bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. Fokusnya adalah melumpuhkan para pelaku kejahatan jalanan untuk kemudian diproses secara hukum oleh kepolisian.
Besaran hadiah yang disiapkan pun bervariasi, tergantung pada tingkat risiko dan aksi penangkapan yang dilakukan oleh warga di lapangan.
"Saya memberikan sayembara untuk seluruh warga Jabar yang bisa melumpuhkan maling, copet, jambret. Kami siapkan hadiah dari Rp5 juta sampai Rp50 juta, yang mampu melumpuhkan berbagai aksi kejahatan dan menyerahkannya kepada kepolisian dalam keadaan hidup," ucap Dedi, Kamis (23/7/2026).
(ral/orb)