Jabar Hari Ini: Aksi Bang Jago Berakhir di Tahanan

Tim detikJabar - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 22:00 WIB
Pelaku pemalakan di Kabupaten Bandung diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Berbagai peristiwa menonjol terjadi di wilayah Jawa Barat pada Selasa, 21 Juli 2026. Mulai dari penangkapan pelaku pemalakan bersenjata di Bojongsoang hingga pengungkapan sindikat judi online lintas negara oleh Polda Jabar dengan omzet mencapai Rp96 miliar.

Berikut adalah rangkuman berita utama Jawa Barat hari ini:

Pemalak Bersenjata Golok di Bojongsoang Diringkus

Polsek Bojongsoang bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial K alias Bakur (21) yang melakukan aksi pemalakan menggunakan senjata tajam jenis golok di Kabupaten Bandung. Pelaku menyasar seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) berinisial OG (24).

Kapolsek Bojongsoang Kompol Undi Kurnia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan hanya berselang tiga jam setelah kejadian.

"Pelaku inisial K alias Bakur sudah kami amankan 3 jam setelah kejadian. Proses pengkapan tidak ada perlawanan dari pelaku," ujar Undi, kepada detikJabar hari ini.

Peristiwa bermula pada Senin (20/7/2026) saat korban tengah bertugas di Kampung Rancawaliwis, Desa Tegalluar. Pelaku tiba-tiba memanggil korban dan meminta uang secara paksa.

"Saat pukul 14.00 WIB hari kemarin, korban secara tiba-tiba dipanggil pelaku. Kemudian korban dimintai uang Rp100 ribu, tapi korban menolak," katanya.

Kesal karena permintaannya ditolak, Bakur mengacungkan golok hingga membuat korban ketakutan dan melarikan diri untuk mencari pertolongan.

"Akhirnya ada warga yang melerai dikarenakan korban ketakutan dan merasa terancam. Setelah itu lalu korban lapor ke 110," jelasnya.

Polisi segera mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan saksi. "Iya kami langsung gerak cepat mendatangi TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi," ucapnya.

Tak butuh waktu lama, petugas menciduk pelaku di kediamannya. "Alhamdulillah selang waktu 3 jam pelaku dapat diamankan di rumahnya," kata Undi.

Polisi menyita sebilah golok sepanjang 55 cm sebagai barang bukti. "Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke mapolsek bojongsoang untuk di mintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

K alias Bakur kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 307 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Evakuasi Pria Misterius di Toilet Minimarket Sukabumi

Aksi seorang pria yang diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) mengunci diri selama berjam-jam di toilet minimarket di Kota Sukabumi menjadi viral. Kejadian ini memaksa pihak kepolisian turun tangan setelah karyawan toko merasa ketakutan.

Insiden ini terjadi pada Minggu (19/7) malam di Jalan Jalur Lingkar Selatan Cikario. Bripka Rahim dari Polsek Warudoyong memimpin proses evakuasi yang sempat terekam kamera dan ditonton jutaan kali di media sosial.

"Waktu piket Minggu sekira pukul 22.00 WIB, kita dapat telepon dari pegawai Indomaret atas nama Yuda. Ada seorang pria masuk ke dalam toilet minimarket karena mau tutup posisinya. Lalu pegawai memanggil pria tersebut, tapi tidak ada tanggapan kurang lebih 1 jam," ujar Bripka Rahim hari ini.

Karena pintu tak kunjung dibuka, polisi terpaksa melakukan tindakan pendobrakan.

"Pas dobrak, pria tersebut dalam keadaan basah semua, memakai masker, memegang makanan kucing yang dihamburkan ke lantai toilet, membawa obat alkohol, terus memakai sepatu sebelah," ungkapnya.

Melalui pendekatan humanis, pria tersebut akhirnya bersedia keluar. "Alhamdulillah pria tersebut mau keluar. Untuk ODGJ langsung pergi ke arah barat waktu itu, karena posisi saya sendiri," tambahnya.

Polisi mendobrak pintu toilet minimarket Sukabumi Foto: Istimewa

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, mengapresiasi kesigapan anggotanya. "Kami memberikan apresiasi atas tindakan yang dilakukan. Ini juga merupakan bentuk kepedulian kepada masyarakat tanpa melihat kasta, status, dan golongan," pungkas Ipda Ade Ruli.

Sindikat Judi Online Rp96 Miliar Diungkap, Satu DPO Kabur ke Vietnam

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat membongkar praktik judi online besar-besaran yang beroperasi di Purwakarta, Jakarta, hingga Bondowoso. Dirres Siber Polda Jabar Kombes Pol Fian Yunus mengungkapkan omzet bisnis haram ini mencapai Rp96 miliar.

"Kalau dari hasil penghitungan kasar yang bersangkutan omset-nya itu Rp 96 miliar," kata Fian hari ini.

Sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana 11 orang sudah ditahan dan satu orang masih buron.

"Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan sekarang masih dalam proses pengajaran," ujarnya.

Sindikat ini menggunakan aplikasi Dazz Live dengan sistem koin privat untuk menyamarkan transaksi. "Selain itu, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin. Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat," pungkasnya.

Ribuan Pegawai Pemprov Jabar Terjerat Judi Online

Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengungkap fakta mengejutkan mengenai 2.663 pegawai di lingkungan Pemprov Jabar yang terindikasi bermain judi online. Total transaksi diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Dinas Sumber Daya Air (DSDA) menjadi salah satu instansi dengan temuan terbanyak, yakni 149 pegawai. Kepala DSDA Jabar, Dikky Achmad Sidik, langsung mengambil langkah tegas.

"Apalagi kalau dikaitkan dengan jumlah yang ada di Dinas SDA, jumlahnya kan ini kaget juga saya mendengarnya, ada 149 dengan PNS 21, kemudian sisanya P3K, di mana paling banyak itu adalah P3K paruh waktu," kata Dikky hari ini.

Dikky menegaskan bahwa sanksi berat hingga pemutusan kontrak mengintai para pelaku. "Jadi pertama sejak disampaikan data transaksi dari PPATK, disosialisasikan oleh BKD, kemudian tidak lama setelah itu, saya langsung apel khusus berkaitan dengan masalah judi online ini, karena ini masalah serius," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa ancaman sanksi tersebut memberikan efek psikologis bagi para pegawai. "Ternyata dampak dari saya memimpin apel khusus secara tersebut dampaknya luar biasa. Jadi banyak yang sampai tidak bisa tidur yang melakukan ya. Jadi yang melakukan sampai tidak bisa tidur karena takut putus kontrak dan seterusnya. Padahal saya belum umumkan siapa per orangnya belum," lanjut Dikky.

Pemeriksaan intensif kini tengah dilakukan. Beberapa pegawai berdalih rekening mereka dipinjam keluarga atau sekadar membantu transfer uang.

"Dan kemudian ada juga memang istilahnya bantuin kirimnya. Ada juga jadi yang bersangkutan tidak tapi bantuin ngirim dengan embel-embel mungkin dapat biaya kirimnya dan seterusnya, itu juga ada juga yang seperti itu. Dan mungkin itu yang kenapa muncul transaksinya besar," katanya.

Dikky menyebut algoritma permainan yang memberikan kemenangan di awal menjadi pemicu utama kecanduan. "Kemudian ada algoritma yang membuat psikologi seolah-olah dikasih menang dulu setelah itu jadi kecanduan. Memang yang sudah berkali-kali itu karena menang. Pernah saya tanyakan, 'Dapat menang Pak' katanya seperti itu," tegas Dikky.

Korupsi RSUD Bogor Utara: ASN Ditahan, Tiga Rumah Digeledah

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menahan seorang ASN berinisial BAP terkait dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara yang merugikan negara hingga Rp9,17 miliar. Penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga rumah milik tersangka di Kota Bogor.

"Sedang dilakukan penggeledahan di tiga rumah untuk mencari bukti-bukti perkara," kata salah seorang penyidik Kejari Kabupaten Bogor hari ini.

Plh Kasi Pidsus Rinaldy Adriansyah menjelaskan bahwa BAP berperan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi. "Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara," kata Rinaldy.

BAP kini mendekam di Lapas Pondok Rajeg selama 20 hari ke depan. Kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Untuk sendiri atau ada perintah dari atas, itu masih dalam pengembangan penyidikan," ujar Rinaldy.

Penyidikan juga menyoroti perubahan fungsi bangunan yang semula direncanakan sebagai RSUD namun kini hanya beroperasi sebagai Klinik Utama Rawat Inap (KURI). "Nanti itu akan menjadi materi pengembangan penyidikan itu sendiri," pungkasnya.



Simak Video "Video Polri Bongkar 664 Kasus Judol Sepanjang 2025, Sita Aset Rp 286 Miliar"

(wip/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB