Round Up

Judol ASN Jabar Menggurita, Transaksi Capai Rp14 Miliar

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 15 Jul 2026 08:30 WIB
Ilustrasi judi online (Foto: Fuad Hasim/Infografis)
Bandung -

Fenomena judi online (judol) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat cukup memprihatinkan. Selain melibatkan ribuan pegawai, nilai transaksi yang tercatat dari aktivitas tersebut juga fantastis, mencapai sekitar Rp14 miliar.

Angka itu terungkap dari hasil verifikasi data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Pemprov Jabar. Dari total 2.694 nama, sebanyak 2.663 pegawai dinyatakan valid, terdiri atas 419 ASN, 634 PPPK, dan 1.610 PPPK paruh waktu.

Tak hanya jumlah pelakunya yang besar, nominal transaksi para pegawai juga sangat bervariasi. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, mengungkapkan ada pegawai yang hanya bertransaksi dalam nominal kecil, namun ada pula yang mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada yang paling kecil itu Rp10.000," kata Dedi di Gedung DPRD Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).

Di sisi lain, temuan paling mencengangkan datang dari seorang pegawai di salah satu dinas yang tercatat memiliki transaksi hingga Rp600 juta.

"Yang paling besar ya ada sampai di Rp600 juta," ujarnya.

Secara keseluruhan, nilai transaksi ribuan pegawai yang masuk dalam data PPATK mencapai sekitar Rp14 miliar.

"Ya total ininya, transaksinya ya, Rp14 miliar," ungkap Dedi.

Meski demikian, Dedi meluruskan bahwa angka Rp14 miliar tersebut bukan berarti seluruhnya merupakan uang yang digunakan untuk memasang taruhan. Nilai itu merupakan akumulasi seluruh aktivitas keuangan yang tercatat dalam akun para pemain, termasuk dana yang kembali masuk setelah memperoleh kemenangan.

"Tapi Rp14 miliar itu kalau dipilah, ada juga yang masuk dia dapat gitu. Enggak cuma deposit. Jadi misalnya menang, ya, masuk lagi kan? Deposit," jelasnya.

Karena itu, menurut Dedi, data dari PPATK merupakan gambaran total perputaran transaksi, bukan hanya jumlah uang yang disetorkan ke situs judi online.

"Total transaksi," tegasnya.

Saat ini, Pemprov Jawa Barat masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pegawai yang masuk dalam daftar PPATK. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan tingkat keterlibatan masing-masing pegawai sekaligus menentukan kategori pelanggaran sebelum sanksi dijatuhkan.

Dedi menegaskan, pegawai yang terbukti melanggar akan dikenai hukuman disiplin sesuai tingkat kesalahannya. Sanksi yang disiapkan mulai dari hukuman ringan hingga pemberhentian apabila ditemukan pelanggaran berat.

"Hukumannya bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemutusan kontrak PPPK atau pemberhentian sebagai ASN apabila ditemukan pelanggaran berat," pungkas Dedi.



Simak Video "Video: Aktivis di Mamuju Tipu Tersangka Tambang Ilegal Rp 35 Juta untuk Judol"

(bba/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork