DPRD Bandung Matangkan Raperda Bantuan Hukum Warga Miskin

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 17 Jun 2026 21:30 WIB
Rapat Bapemperda DPRD Kota Bandung (Foto: Istimewa).
Bandung -

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Rapat kali ini fokus mendalami Bab V terkait jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan, Rabu (10/6/2026). Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti sejumlah aspek krusial yang menjadi substansi utama Raperda.

Poin-poin yang dibahas mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya. Pembahasan juga mengerucut pada upaya memastikan akses bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.

Ketua Bapemperda Dudy Himawan menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, guna mendukung optimalisasi penganggaran dan pelaksanaan program. Selain itu, ia menilai perlunya penyelarasan terminologi antara "masyarakat miskin" dan "masyarakat tidak mampu" agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda.

Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda juga memberikan berbagai masukan. Erick Darmadjaya menekankan perlunya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta memastikan warga ber-KTP Kota Bandung memperoleh akses pelayanan maksimal. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif penentuan penerima bantuan.

Simak Video "Video: Koster Singgung Kelakuan Bos Hotel di Bali, Caplok Pantai Jadi Privat"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork