DPRD Kota Bandung Bidik Perda Baru untuk Arah Pembangunan Pariwisata

DPRD Kota Bandung Bidik Perda Baru untuk Arah Pembangunan Pariwisata

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 10 Okt 2026 21:28 WIB
Peserta menggunakan kostum pejuang saat mengikuti karnaval Asia Afrika Festival 2025 di Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/10/2025). Karnaval yang diikuti sejumlah perwakilan kabupaten/kota di Indonesia serta delegasi luar negeri itu merupakan wujud menjadikan Kota Bandung sebagai magnet wisata budaya sekaligus menegaskan sebagai kota diplomasi dunia yang menjaga semangat persaudaraan antarbangsa Asia dan Afrika untuk diwariskan bagi generasi muda. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Karnafal Asia Afrika pada 2025 (Foto: ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Bandung -

DPRD Kota Bandung sedang menggagas grand design pembangunan pariwisata. Melalui Komisi II, DPRD mempertimbangkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota (Riparkot) sebagai salah satu Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung pada 2026.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bandung Aries Supriyatna mengatakan, pembahasan Riparkot perlu didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat sekaligus kesiapan substansi dan landasan hukum. Sebab menurutnya, OPD terkait dan Komisi II perlu memastikan terlebih dahulu apakah dokumen yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bandung dapat diproses menjadi Raperda inisiatif DPRD, mengingat regulasi kepariwisataan di tingkat nasional dan provinsi masih dalam proses.

"Yang ingin kita pastikan adalah apakah ini memungkinkan masuk dalam program Perda inisiatif tahun 2026. Jangan sampai kita menganggarkan penyusunan Perda, tetapi secara normatif masih ada ketentuan yang harus menunggu dari pemerintah pusat," katanya dikutip Sabtu (10/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, apabila secara regulasi memungkinkan, DPRD dapat memberikan dukungan terhadap proses pembentukan Riparkot melalui mekanisme Perda inisiatif. Terlebih, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki modal awal berupa Naskah Akademik yang disusun sejak 2024.

Selain itu, turut dibahas sejumlah isu strategis pariwisata Kota Bandung, antara lain pengembangan destinasi di Bandung Timur, peningkatan akses dan fasilitas umum di kawasan wisata, penguatan kampung wisata kreatif, pengembangan industri pariwisata dan seni budaya, serta penguatan inbound tourism.

ADVERTISEMENT

Komisi II menilai berbagai potensi tersebut perlu diarahkan dalam kebijakan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi. Pengembangan pariwisata juga dinilai membutuhkan dukungan lintas sektor karena tidak hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani urusan pariwisata.

Sementara itu, dari sisi pembentukan regulasi, Komisi II menekankan pentingnya memperhatikan hierarki peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang dinilai perlu dilakukan adalah konsultasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh kepastian mengenai posisi Riparkot terhadap kebijakan nasional dan provinsi.

Aries mengatakan Komisi II terbuka untuk melakukan konsultasi bersama Pemerintah Kota Bandung ke kementerian yang berwenang. "Kita perlu konsultasikan terlebih dahulu. Harapannya ada kepastian apakah Riparkot bisa disusun mendahului Riparnas atau memang harus menunggu regulasi di tingkat pusat," katanya.

Komisi II juga meminta agar hasil konsultasi nantinya segera disampaikan kepada DPRD sebagai bahan menentukan langkah selanjutnya. Dengan demikian, rapat belum mengambil keputusan untuk langsung menjadikan Riparkot sebagai Raperda inisiatif DPRD Kota Bandung.

Kepala Disbudpar, Adi Junjunan Mustafa menyampaikan bahwa Perda Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Bandung Tahun 2013-2025 telah berakhir masa berlakunya. Penyusunan Riparkot yang baru diperlukan sebagai pedoman pembangunan kepariwisataan Kota Bandung ke depan.

Namun, proses tersebut masih berkaitan dengan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Riparnas) 2026-2045 dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (Riparprov) 2026-2045.

"Berdasarkan informasi yang diterima, Riparnas ditargetkan dapat ditetapkan pada awal 2027. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah penyusunan Riparkot" ujar Adi.

Meski demikian, Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah menyiapkan sejumlah bahan sebagai modal awal, termasuk Naskah Akademik, substansi rencana pengembangan destinasi, industri pariwisata, pemasaran, kelembagaan, serta rencana perwilayahan.



(ral/mso)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads