DPRD Kota Bandung telah merampungkan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Dengan regulasi tersebut, maka status bank yang dikenal dengan Bank Bandung itu berubah dari perusahaan umum daerah menjadi perusahaan perseroan daerah.
Perda ini telah disahkan DPRD Kota Bandung pada Rabu (14/10/2026). Ketua Pansus 18 M Bagja Jaya Wibawa mengatakan, setelah disetujui dan ditetapkan, Raperda tersebut akan menjadi dasar perubahan bentuk badan hukum Bank Bandung dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), dengan nomenklatur Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung
Bagja berharap perubahan bentuk badan hukum ini bjsa menjadi momentum untuk meningkatkan peran Bank Bandung dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, serta memperkuat keseimbangan antara orientasi keuntungan (profit oriented) dan fungsi pelayanan publik (public service).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapannya, setelah perubahan bentuk badan hukum dan nomenklatur ini, Perseroda BPR Kota Bandung (Bank Bandung) semakin bersemangat dalam menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Di sisi lain, keseimbangan antara orientasi keuntungan dan pelayanan publik juga harus semakin baik," katanya dikutip Kamis (15/10/2026).
Bagja menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan yang profesional kepada masyarakat dan berdaya saing harus menjadi perhatian utama. Sehingga menurutnya, tata kelola dan kinerja perusahaan yang baik mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang ingin menjadi nasabah, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja perusahaan, serta memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
"Kami berharap Perseroda BPR Kota Bandung dapat menjadi BUMD yang sehat, profesional, dan prudent, serta semakin luas kegiatan usahanya juga berkontribusi maksimal bagi PAD Kota Bandung," ungkapnya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengapresiasi DPRD Kota Bandung, dalam hal ini Pansus 18 telah menuntaskan pembahasan panjang Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung itu. Farhan menjelaskan, penetapan Perda tersebut tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur saja, tetapi juga akan membawa dampak terhadap peran dan fungsi bank.
"Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," pungkasnya.
(ral/yum)
