Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Rapat kali ini fokus mendalami Bab V terkait jangkauan arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Dudy Himawan, serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Erick Darmadjaya, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi, dan Agus Hermawan, Rabu (10/6/2026). Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda menyoroti sejumlah aspek krusial yang menjadi substansi utama Raperda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin-poin yang dibahas mulai dari kriteria penerima bantuan hukum, mekanisme penyelenggaraan, penganggaran, hingga sistem pengawasan pelaksanaannya. Pembahasan juga mengerucut pada upaya memastikan akses bantuan hukum dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat miskin di Kota Bandung.
Ketua Bapemperda Dudy Himawan menegaskan pentingnya keterlibatan Pemerintah Kota Bandung, khususnya Bagian Hukum Setda Kota Bandung, guna mendukung optimalisasi penganggaran dan pelaksanaan program. Selain itu, ia menilai perlunya penyelarasan terminologi antara "masyarakat miskin" dan "masyarakat tidak mampu" agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasi Perda.
Dalam rapat tersebut, anggota Bapemperda juga memberikan berbagai masukan. Erick Darmadjaya menekankan perlunya kejelasan pengaturan anggaran bagi lembaga pemberi bantuan hukum serta memastikan warga ber-KTP Kota Bandung memperoleh akses pelayanan maksimal. Ia juga mengusulkan pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar administratif penentuan penerima bantuan.
Sementara itu, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berpandangan bahwa penerima bantuan hukum harus diprioritaskan bagi masyarakat yang memiliki identitas resmi dan berdomisili di Kota Bandung. Menurutnya, kejelasan sasaran menjadi faktor kunci agar program berjalan tepat sasaran.
Secara umum, pembahasan Bab V mengatur arah kebijakan penyelenggaraan bantuan hukum yang bertujuan menjamin perlindungan hukum, mewujudkan akses keadilan (access to justice*), serta memastikan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum (*equality before the law). Sasaran utama regulasi ini adalah masyarakat miskin dan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Raperda juga mengatur bahwa bantuan hukum mencakup layanan litigasi maupun nonlitigasi. Layanan tersebut meliputi pendampingan pada tingkat penyidikan, penuntutan, persidangan, perkara perdata dan tata usaha negara, hingga mediasi, negosiasi, konsultasi hukum, serta pendampingan hukum di luar pengadilan.
Melalui pembahasan lanjutan ini, Bapemperda DPRD Kota Bandung berharap Raperda Bantuan Hukum dapat menjadi instrumen yang mampu memberikan kepastian hukum, memperluas akses keadilan, serta menghadirkan perlindungan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat miskin Kota Bandung.
Simak Video "Video: Koster Singgung Kelakuan Bos Hotel di Bali, Caplok Pantai Jadi Privat"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)
