Kota Sukabumi dihadapkan pada peningkatan kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) sepanjang awal 2026. Dalam tiga bulan terakhir, 104 warga dilaporkan mengalami gigitan hewan, baik peliharaan maupun liar.
Meski belum ditemukan kasus positif rabies, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi memperketat langkah antisipasi. Selama ini, penanganan korban gigitan hewan berisiko rabies dipusatkan di RSUD Al-Mulk sebagai Rabies Center.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Sukabumi, Denna Yuliavina mengatakan, tren kasus gigitan HPR memang mengalami kenaikan dibanding periode sebelumnya. Ia menyebut kasus serupa hampir selalu ditemukan dalam lima tahun terakhir.
"Memang, di Kota Sukabumi kurun lima tahun terakhir cukup banyak kasus gigitan HPR. Namun, tidak ada kasus positif rabies," kata Denna, Selasa (19/5/2026).
Menurut Denna, rabies menjadi penyakit yang harus diwaspadai karena dapat menyebabkan kematian bila terlambat ditangani. Karena itu, Dinkes tengah menyiapkan program Sistem Integrasi Penanganan Rabies.
Program tersebut disiapkan untuk memperkuat penanganan korban gigitan hewan sekaligus mendukung target Indonesia bebas rabies pada 2030.
"Insyaallah pada pekan pertama Juni tahun ini (mulai diterapkan)," ujarnya.
Nantinya, layanan penanganan rabies tidak hanya terpusat di RSUD Al-Mulk. Dinkes menunjuk tiga puskesmas sebagai pusat layanan rabies, yakni Puskesmas Sukabumi, Puskesmas Cipelang, dan Puskesmas Baros.
Dinkes juga mengimbau warga lebih waspada terhadap hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan monyet. Pemilik hewan peliharaan diminta rutin memberikan vaksin rabies. Selain itu, warga diminta segera melakukan pertolongan pertama jika terkena gigitan hewan berisiko rabies.
"Apabila terjadi kasus gigitan dari hewan-hewan tersebut, warga diminta untuk segera mencuci luka dengan air mengalir dan sabun. Kemudian secepatnya mendatangi fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis," pungkasnya.
(dir/dir)
