Sempat viral dan dikeluhkan warga karena dinilai terlalu mahal, tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, akhirnya resmi diturunkan per hari ini.
Langkah ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Bupati Sukabumi beberapa waktu lalu, setelah bahu jalan di depan rumah sakit dipadati parkir liar akibat warga yang enggan masuk karena tarif di dalam dinilai mencekik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak pengelola parkir dari PT Karya Kencana Solutindo (KKS) memastikan pihaknya langsung kooperatif mengikuti instruksi tersebut. Tarif parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat kini telah disesuaikan agar tidak lagi memberatkan keluarga pasien.
"Tarif parkir yang hari ini berlaku, ya sesuai dengan hasil rapat kemarin dengan rumah sakit, kita mengikuti saja apa yang diputuskan oleh rumah sakit. Karena keberadaan kami kan hanya menjalankan MoU yang dibuat," ujar Direktur PT KKS Agung Sulaksana saat dikonfirmasi detikJabar, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan skema tarif terbaru, pengguna sepeda motor kini hanya dikenakan biaya Rp 2.000 untuk jam pertama. Biaya akan bertambah Rp 2.000 pada jam berikutnya dengan batas tarif maksimal sebesar Rp 10.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat atau mobil, jam pertama dipatok Rp 3.000 dengan tarif maksimal Rp 15.000.
Bantah Tudingan Sepihak, Sebut Sudah Lolos Kajian Pemda
Agung juga meluruskan persepsi publik yang sempat menuding pihak ketiga menentukan tarif lama secara sepihak. Menurutnya, tarif yang sebelumnya berlaku sudah tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) resmi dan tidak asal dibuat.
Sebelum penandatanganan kontrak, draft aturan tarif tersebut diklaimnya sudah melewati serangkaian tahapan birokrasi, termasuk dievaluasi oleh dinas terkait di Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
"Sebenarnya tarif itu berdasarkan MoU rumah sakit dengan pihak PT KKS. Sebelum ditandatangani, draft-nya itu sudah dikaji oleh pihak Bapenda dan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi. Jadi tidak serta-merta pihak rumah sakit langsung membuat penandatanganan, semua melalui kajian," tegasnya.
Namun, karena adanya keluhan dari masyarakat yang mencuat ke permukaan hingga memicu kedatangan orang nomor satu di Kabupaten Sukabumi, PT KKS memilih legawa untuk mengikuti penyesuaian tarif demi pelayanan publik.
Di balik kepatuhannya terhadap aturan baru, Agung sempat melontarkan kritik menohok terkait jalannya sidak. Ia mempertanyakan ketegasan Pemda Sukabumi yang dinilai hanya tajam ke pihak-pihak yang mengantongi izin resmi seperti pihaknya, namun mlempem terhadap semrawutnya tata kelola di tempat lain.
Secara blak-blakan, Agung menantang Bupati Sukabumi untuk melakukan tindakan serupa ke fasilitas publik lain yang nyata-nyata melanggar aturan administrasi, salah satunya adalah area pasar.
"Bupati sidaknya ke Pasar Palabuhanratu yang sudah tidak punya kontrak, coba berani enggak?" cetus Agung menutup pembicaraan.
(sya/sud)
