Upaya Teddy Pardiyana untuk anaknya, Bintang, supaya ditetapkan jadi ahli waris dari almarhum Lina Jubaedah kandas di pengadilan. Kini, Teddy pun mempertimbangkan opsi untuk mengajukan perkara baru berupa gugatan objek warisan Lina setelah perkara tersebut ditolak.
Sekadar diketahui, Teddy merupakan suami dari almarhumah Lina Jubaedah yang merupakan mantan istri dari komedian Sule. Lina sendiri meninggal dunia pada 2020 yang lalu.
Sebelum meninggal, pernikahan Lina dan Sule dikaruniai 4 orang anak. Mereka adalah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang.
Setelah sekian tahun Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung. Teddy menginginkan pengadilan supaya PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.
Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, dan Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.
Sayangnya, upaya itu harus kandas di tengah jalan. Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan Teddy, berdasarkan sidang e-court pada Selasa (5/5).
Kini, setelah permohonannya ditolak, kubu Teddy sedang mempertimbangkan opsi mengajukan perkara baru ke PA Bandung. Perkara itu adalah gugatan untuk objek warisan dari almarhumah Lina.
"Jadi, ini kan itu penetapannya ditolak atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard). Kenapa? Itu karena alasannya, seharusnya yang diajukan oleh Kang Teddy itu adalah gugatan dan harus adanya objek sengketa warisnya di sana," kata pengacara Teddy, Wati Trisnawati saat berbincang dengan detikJabar, Kamis (7/5/2026).
Wati membeberkan, opsi mengajukan perkara baru berupa gugatan itu dipertimbangkan karena merupakan petunjuk dari Hakim PA Bandung. Meskipun, kubu Teddy juga sedang menimang opsi mengajukan banding setelah permohonannya ditolak pengadilan.
"Memang kita bisa banding, bisa aja. Tapi kalau memang mau mengikuti petunjuk atau pertimbangan dari majelis hakim, berarti kan upayanya harus mengajukan gugatan baru ya. Jadi upayanya ini untuk mengajukan gugatan, bukan permohonan lagi," ujar Wati.
Namun demikian, Wati menyatakan opsi itu belum diputuskan langsung oleh Teddy sendiri. Rencananya, tim kuasa hukum akan bertemu dengan Teddy pada Senin (11/5/2026) mendatang untuk menetapkan keputusannya.
"Kita baru via telepon dengan Kang Teddy, keputusannya nanti Senin sekalian ketemu. Karena mau enggak mau, kalau bentuk gugatan itu memang harus ada objek sengketanya yah," tuturnya.
Menutup perbincangannya, Wati turut menyinggung soal persepsi publik mengenai upaya Teddy Pardiyana di perkara hak ahli waris mendiang istrinya, Lina. Meskipun nanti kliennya akan makin dicibir orang, Wati menyatakan bahwa upaya tersebut semata-mata dilakukan untuk mendapat kepastian hukum bagi Teddy sendiri.
"Kemarin aja kita enggak ngajuin objek sengketa warisan istilahnya sampai ramai ya. Apalagi sekarang, kita petunjuknya harus ada berikut objek," katanya.
"Tapi kembali lagi, kalau memang itu adalah jalan satu-satunya untuk upaya hukum, ya kami menerima lah konsekuensinya. Mau di-bully atau di apa gitu, kan ya, mau digoreng atau istilahnya dianggap ini ya, tapi kan istilahnya kita untuk kepastian hukum ini mah," pungkasnya.
(ral/dir)
