Upaya Teddy Pardiyana kini sudah kandas di pengadilan. Dia gagal mengajukan permohonan penetapan hak ahli waris untuk anaknya, Bintang, sepeninggal istrinya, Lina Jubaedah.
Padahal, Teddy sudah melewati 128 hari untuk bisa menjalani persidangan di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Semenjak permohonannya didaftarkan pada 1 Desember 2025, Teddy memiliki harapan agar anaknya, Bintang, bisa ditetapkan sebagai ahli waris dari mendiang istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengetahui lebih jauh soal perkara ini, semuanya dimulai saat Teddy meminang mantan istri komedian Sule, Lina Jubaedah. Lina sendiri meninggal dunia pada 2020 yang lalu.
Sebelum meninggal, pernikahan Lina dan Sule dikaruniai 4 orang anak. Mereka adalah Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Setelah bercerai dengan Sule pada akhir 2018, mendiang Lina menikah dengan Teddy pada awal 2019. Dari pernikahan itu, Teddy dan Lina kemudian dikarunia seorang anak perempuan bernama Bintang, yang jadi sorotan dalam permohonan perkara tersebut.
Nah, setelah sekian tahun setelah Lina meninggal dunia, Teddy melayangkan permohonan penetapan ahli waris ke PA Bandung. Teddy menginginkan pengadilan supaya PA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris dari almarhumah Lina.
Ketujuh orang itu adalah Teddy sendiri sebagai suami Lina, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna selaku anak Lina dalam pernikahan dengan Sule. Lalu Utisah selaku ibu almarhumah Lina, dan Bintang, anak Teddy dalam pernikahan bersama Lina.
Sayangnya, upaya itu harus kandas di tengah jalan. Majelis Hakim PA Bandung memutuskan untuk menolak permohonan Teddy, berdasarkan sidang e-court pada Selasa (5/5).
"Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi para pemohon," demikian bunyi putusan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Rabu (6/5/2026).
"Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard)," tegas bunyi putusan tersebut.
(ral/orb)
