Jabar Hari Ini: Syahwat Jahat Ayah Tiri di Ciamis

Tim detikJabar - detikJabar
Rabu, 06 Mei 2026 22:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Rabu, 6 Mei 2026 dari mulai laga big match Persija Vs Persib gagal digelar di Gelora Bung Karno hingga PN Bandung tolak permohonan Teddy Pardiyana.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Laga Persib Vs Persija Digelar di Samarinda

Pertandingan Persija Jakarta vs Persib Bandung dalam lanjutan I.League dipindah ke Stadion Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur. Pertandingan ini hanya boleh dihadiri penonton suporter Persija selaku tuan rumah atau tanpa penonton tim tamu.

"Oh tetap dilarang. Suporter tamu tetap dilarang. Sama seperti kejadian-kejadian atau pertandingan-pertandingan sebelumnya, suporter tamunya tetap dilarang," kata Dirut I.League Ferry Paulus kepada wartawan di Mabes Polri hari ini.

Ferry menegaskan pertandingan ini dapat dihadiri penonton. Nantinya jumlah penonton disesuaikan dengan kapasitas stadion.

"Tetap dengan penonton sesuai dengan standar kapasitas yang ada di sana. Ya harapan kita tentunya semua bisa berjalan dengan lancar," imbuhnya.

Ferry menjelaskan alasan Kalimantan Timur dipilih sebagai venue pertandingan lantaran tak ada jadwal laga lain. Sedangkan beberapa stadion di Jawa dipakai untuk pertandingan klub lain.

"Semula kita mau merencanakan untuk di Bali. Tetapi Bali bertanding tanggal 11 (Mei). Bahwa regulasi kita melarang untuk berhimpitan bertanding di satu stadion di hari yang berbeda. Di Kalimantan Timur enggak ada pertandingan lain selain pertandingan yang akan kita gelar antara Persija dan Persib," jelas dia.

Ferry menjelaskan alasan pertandingan batal digelar di Jakarta karena soal keamanan. Mereka mendapat masukan dari polisi bahwa Jakarta masih rawan untuk menggelar laga sarat rivalitas tersebut.

"Iya, ya teman-teman kan juga melihat salah satu apa namanya, beberapa runutan yang ada di Jakarta ini mulai dari May Day, ada Hari Buruh dan sebagainya. Nah, itu yang ada kekhawatiran yang kami di liga juga merasa penting untuk dialihkan di tempat lain," ujarnya.

Maling Sekarung Paket di Gang Sempit Bandung

Nasib malang menimpa Dicky Erlangga (31). Kurir tersebut kehilangan puluhan paket yang hendak diantarkan ke alamat tujuan. Paket yang dibungkus karung di atas motornya raib digondol pencuri.

Peristiwa ini terjadi di sebuah gang di Jalan Caringin Lumbung 2, No 08, RT 03, RW 03, Kelurahan Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 18.26 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, motor milik Dicky tengah terparkir di gang tersebut saat hujan sedang turun. Pelaku dalam kejadian ini merupakan pengendara motor yang melintas di gang tersebut. Insiden ini viral di media sosial setelah banyak akun warga membagikan videonya.

Kapolsek Babakan Ciparay Kompol Kurniawan mengatakan, Dicky bekerja sebagai kurir ekspedisi GoTo Logistik (GTL). Layanan ini merupakan bagian dari Grup Gojek-Tokopedia yang melayani pengiriman barang dari aplikasi TikTok di bawah PT Kansa Daya Indonesia.

"Korban yang merupakan seorang kurir sedang melakukan pengantaran barang paket dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda dua, dengan tujuan pengantaran ke Gang Miftahu Hoer, dan memarkirkan kendaraan roda dua beserta karung yang berisi paket di depan kontrakan H Sukron, yang lokasinya tidak jauh dari lokasi pengantaran," kata Kurniawan dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini.

Menurut Kurniawan, saat korban kembali ke motornya, karung berisi paket yang harus dia antarkan telah hilang.

"Selang 10 menit kemudian, saat korban kembali ternyata karung goni yang berisi paket, yang disimpan di depan deck motor sudah tidak ada. kemudian korban meminta tolong kepada saksi, dan oleh saksi kemudian menunjukkan rekaman CCTV yang ada di depan rumahnya. Dari situ korban mengetahui bahwa paket paket tersebut telah dicuri oleh pelaku yang tidak dikenal dengan menggunakan 1 unit kendaraan roda dua," ungkapnya.

Menurut Kurniawan, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke atasannya dan diarahkan untuk melapor ke Polsek Babakan Ciparay. "Paket yang dicuri 24 pis Paket dengan total kerugian sebesar Rp 1.365.243.-," pungkasnya.

Anak Tiri Dijadikan Budak Seks Oleh Ayah Tiri di Ciamis

Seorang pria berinisial Y (43), warga Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, harus berurusan dengan polisi. Pria tersebut diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 16 tahun. Aksi tersebut dilakukan berulang kali dengan modus memberikan uang jajan kepada korban.

Kasus ini terungkap setelah korban yang merasa tertekan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang kakak yang berada di luar kota. Informasi itu kemudian diteruskan kepada ibu korban dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan penangkapan tersebut. Carsono menyebut pelaku diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ciamis setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

"Unit PPA Satreskrim Polres Ciamis telah berhasil mengamankan pelaku berinisial Y, usia 43 tahun, yang merupakan ayah tiri dari korban," ujar Carsono saat ditemui di Mapolres Ciamis hari ini.

Menurut Carsono, pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang jajan. Perbuatan itu dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

"Modus operandi pelaku dengan cara membujuk rayu dan mengiming-imingi korban dengan uang jajan. Aksi tersebut dilakukan kurang lebih sebanyak lima kali," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencabulan itu telah berlangsung sejak Februari 2026. Pelaku memanfaatkan momen saat ibu kandung korban tidak berada di rumah serta ketika korban sedang libur sekolah.

Terkait adanya unsur ancaman, Carsono menyebut pihaknya masih mendalami lebih lanjut. Namun sejauh ini, pelaku melakukan aksinya dengan pendekatan bujuk rayu.

"Sementara dari hasil pemeriksaan, tindakan pelaku dilakukan dengan cara bujuk rayu menggunakan iming-iming uang jajan," katanya.

Saat ini, korban yang masih berstatus pelajar telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari instansi terkait.

"Korban sudah kami tempatkan di Rumah Aman Kabupaten Ciamis dan saat ini mendapatkan pendampingan untuk pemulihan," ungkap Carsono.

Sementara itu, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal 473 KUHP dan 418 KUHP nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.




(wip/yum)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork