Jabar Hari Ini: Puluhan Pohon Ganja Tumbuh di Rooftop Rumah Warga Bandung

Jabar Hari Ini: Puluhan Pohon Ganja Tumbuh di Rooftop Rumah Warga Bandung

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 22:00 WIB
Proses evakuasi kobra yang nangkring di jok motor warga Kuningan
Proses evakuasi kobra yang nangkring di jok motor warga Kuningan. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Sejumlah peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Jumat (9/10/2026). Mulai dari alasan di balik perbuatan keji anak buang jasad ibu di sumur hingga pria Bandung tanam pohon ganja di rooftop rumah.

Berikut rangkuman Jabar hari ini

Kesal Dibangunkan, Anak Buang Jasad Ibu ke Sumur

Satreskrim Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan ibu kandung yang terjadi di Desa Wanasaraya, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan pada Sabtu, 8 Agustus 2026 lalu. Pelaku merupakan anak kandung korban berinisial T (38). Diduga pelaku melakukan aksinya karena kesal dibangunkan untuk menunaikan salat Subuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis memaparkan bahwa rekonstruksi pada Kamis (8/10/2026) ini bertujuan untuk menguji dan menyesuaikan keterangan antara pelaku, saksi-saksi, serta urutan kronologis kejadian dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

"Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia," tutur Abdul, Jumat (9/10/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 23 adegan diperagakan. Abdul menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku diperagakan pada adegan ke-7, di mana pelaku mengangkat ibunya dari bangku untuk menjatuhkannya ke dalam sumur. Usai melakukan perbuatan keji tersebut, pelaku langsung melarikan diri.

"Pembunuhannya itu di adegan ketujuh. Selanjutnya, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur," tutur Abdul.

Abdul memaparkan terkait kondisi kejiwaan pelaku yang diisukan mengalami gangguan jiwa (ODGJ), pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan medis, pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental. Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental. Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan," tutur Abdul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri. Dengan jeratan tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga karena pembunuhan dilakukan terhadap orang tua kandung.

Mobil Tabrak Benteng Bandung Zoo

Insiden nahas terjadi di Jalan Tamansari, Kota Bandung, saat sebuah mobil menghantam benteng pembatas Bandung Zoo Garden alias Kebun Binatang Bandung hingga jebol, Jumat (9/10//2026) subuh. Kecelakaan tunggal ini diduga dipicu ban kendaraan yang pecah di tengah perjalanan.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 04.20 WIB, tepatnya di wilayah Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong. Mobil minibus dengan nomor polisi D 1123 HV yang dikemudikan seorang mahasiswa berinisial MF (20) asal Baleendah, Kabupaten Bandung, kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak tembok pembatas kebun binatang.

"Tidak ada korban jiwa, kerugian materi Rp6 juta," kata Kanit Gakkum Satlantas Polretabes Bandung AKP Fiekry Adi Perdana.

Menurut keterangan polisi, kendaraan korban sempat oleng sebelum akhirnya menghantam benteng. Kondisi jalan yang sepi saat dini hari membuat laju kendaraan tidak terkendali saat ban mengalami masalah teknis.

"Pengendara melaju dari arah Selatan ke Utara di Jalan Tamansari. Setibanya di TKP mengalami pecah ban sehingga hilang kendali atas kendaraannya dan kemudian oleng kesamping kiri jalan menabrak tembok penghalang Kebun Binatang (Bandung Zoo)," ungkapnya.

Saat ini, insiden tersebut tengah ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung. Kendaraan milik korban pun telah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian untuk proses lebih lanjut.

"Akibat kejadian ini, kendaraan korban alami kerusakan," pungkasnya.

Pria Bandung Tanam Puluhan Batang Ganja di Rooftop Rumah

Satresnarkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus penanaman ganja di sebuah rumah yang berlokasi di Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung. Tanaman terlarang tersebut dibudidayakan oleh seorang warga berinisial RA (55) di area rooftop rumahnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Regol, puluhan pot berisi tanaman ganja dengan beragam ukuran, termasuk yang siap panen, diperlihatkan kepada awak media.

"Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polrestabes Bandung mengungkap tindak pidana narkotika dengan modus menanam tanaman ganja atau dalam bahasa latin cannabis," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi, Jumat (9/10/2026).

"Ditemukan di TKP kira-kira 27 batang tanaman ganja. Tersangka satu orang sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka. Ditanam di rooftop rumahnya," tambahnya.

Dedi menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tanaman ganja tersebut tidak diperjualbelikan, melainkan dikonsumsi secara pribadi dan dibagikan kepada rekan-rekannya.

"Ini untuk pembelajaran masyarakat. Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada temannya, tidak diperjualbelikan, saya katakan ini tetap salah dan bisa dipidana. Karena dalam satu bulan terakhir di Kota Bandung ini kita sudah dua kali menemukan hal yang sama, dengan modus "saya hanya menanam, kemudian mengonsumsi sendiri dan membagikan kepada teman tanpa ditukar dengan uang.'," ungkap Dedi.

Dedi menuturkan, tindakan menanam ganja merupakan perbuatan pidana yang dapat merusak generasi muda.

"Seperti rekan-rekan lihat sendiri di sini ada 27 batang, ada yang berukuran siap panen yang sudah agak tinggi, kemudian ada yang sudah dipanen, dipotong, artinya sudah pernah dipanen, dikeringkan, kemudian dihisap dan dibagikan kepada teman-temannya," tuturnya.

Dedi menegaskan, meskipun tidak diperjualbelikan, pelaku tetap dapat dipidana sesuai aturan yang berlaku. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 6 tahun penjara," pungkasnya.

4 Pemuda Cabuli Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Satreskrim Polresta Bandung meringkus empat pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Aksi bejat tersebut dilakukan para pelaku setelah mereka mengonsumsi minuman keras.

Para tersangka yang diamankan adalah AA (21), ED (21), AR (19), serta RG (16) yang masih berstatus di bawah umur. Dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Jumat (9/10/2026), polisi menghadirkan tiga tersangka dewasa, sementara RG tidak ditampilkan ke publik karena aturan perlindungan anak.

"Alhamdulillah pada hari ini kita akan menyampaikan rilis terkait pengungkapan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap seorang yang tidak berdaya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Tri Suhartanto, kepada awak media.

Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke polisi pada Rabu (23/9) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Namun, proses pembuktian sempat mengalami kendala teknis terkait kondisi korban.

"Namun pada saat pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan, kita memerlukan adanya visum. Nah, pada saat visum itu ternyata, mohon maaf, korban dalam keadaan sedang datang bulan. Sehingga proses untuk visum diundur sampai yang bersangkutan selesai," katanya.

Tri menekankan bahwa hasil visum merupakan instrumen krusial dalam memperkuat alat bukti. "Kenapa kita diperlukan visum adalah untuk sebagai pembuktian, ya," tambahnya.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, polisi bergerak cepat mengamankan keempat pelaku. Tri merinci identitas para tersangka yang kini telah mendekam di sel tahanan.

"Dari 4 orang ini, ada salah satunya merupakan anak di bawah umur, ya. Jadi, yang pertama inisialnya AA, berumur 21 tahun. Kemudian ED, 21 tahun. AR, 19 tahun, dan RG, 16 tahun," kata Tri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu (19/9) di kediaman salah satu pelaku. Kejadian bermula saat korban diajak berkumpul dan menenggak minuman keras hingga kehilangan kesadaran.

"Kemudian di sana mereka minum-minum. Kemudian korban dalam keadaan mabuk, kemudian dilakukannya pencabulan kepada korban," ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b serta Pasal 415 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.

Heboh Kobra 2,5 Meter Nangkring di Jok Motor Warga Kuningan

Seekor ular kobra sepanjang 2,5 meter masuk ke dalam rumah warga dan sempat berada di atas jok motor di Desa Dukuhpicung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan. Ular yang kemudian berpindah ke dalam kandang ayam tersebut sempat membuat petugas kesulitan saat proses evakuasi.

Kepala UPT Pemadam Kebakaran Kuningan, Andri Arga Kusuma, memaparkan bahwa ular tersebut pertama kali diketahui pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah Ibu Yani (35). Kala itu, keponakan Ibu Yani, Puspita Sari, melihat ular tersebut berada di halaman rumah dan sedang berada di atas jok motor. Melihat ular kobra berukuran besar, Puspita sontak berteriak meminta bantuan warga.

Mendengar teriakan tersebut, warga berkumpul dan mencoba mengusir ular secara mandiri. Namun, ular tersebut tidak mau pergi dan justru masuk ke dalam kandang ayam. Karena khawatir akan bahaya, warga tidak berani mendekat dan segera meminta bantuan Damkar Kuningan.

"Awalnya keponakan ibu Yani, melihat ular king kobra di halaman rumah sedang berdiri di jok motor. Kemudian keponakan bu Yani langsung teriak teriak ada ular di halaman rumah saudaranya. Warga ramai datang langsung mengusir ular, namun, ular pun tak kunjung pergi diam saja. Orang orang yang sudah panik karena ular besar takut membahayakan ke warga malah tiba tiba ular masuk ke kandang ayam. Beberapa warga nggak berani ngedeketin ular tersebut, lalu keponakan bu Yani mencari nomor pemadam kebakaran dari media sosial ternyata ada dan segera menghubunginya," tutur Arga, Jumat (9/10/2026).

Mendapatkan laporan tersebut, Damkar Kuningan menerjunkan empat personel ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, posisi ular yang berada di dalam kandang ayam yang sempit sempat menyulitkan petugas. Namun, setelah berjibaku selama lima menit, ular akhirnya berhasil dievakuasi.

Diperkirakan ular kobra sepanjang 2,5 meter tersebut berasal dari kebun yang tidak jauh dari lokasi rumah.

"Untuk Panjang ± 2,5 M. Untuk Hambatan sedikit menyulitkan dan butuh kehatihatian dalam penanganan dikarenakan berada di pojok dalam kandang Ayam. Untuk asal diperkirakan dari arah sebelah Rumah dikarenakan posisi rumah berdekatan dengan kebun dan lahan terjal tempat habitat ular tersebut," pungkas Arga.

(sud/sud)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads