Cara Mendapat BSU Kemnaker 2026, Cek Syarat, Besaran dan Jadwal Pencairannya

Cara Mendapat BSU Kemnaker 2026, Cek Syarat, Besaran dan Jadwal Pencairannya

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Jumat, 09 Okt 2026 17:03 WIB
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau BSU
Foto: Dok. Laman Media Keuangan Kemenkeu
Bandung -

Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah pada kuartal IV 2026. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi periode Oktober hingga Desember 2026 dengan sasaran sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Calon penerima BSU ditetapkan berdasarkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria yang ditentukan pemerintah.
Bagaimana cara mendapat BSU Kemnaker 2026, berapa nominal bantuannya serta bagaimana cara mengetahui status penerima? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair?

BSU Kemnaker 2026 dijadwalkan untuk disalurkan pada kuartal IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember 2026. Meski demikian, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan bantuan kepada masing-masing pekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepastian program BSU kuartal IV 2026 disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp12 triliun untuk program tersebut dengan sasaran 13,3 juta pekerja.

ADVERTISEMENT

Penyaluran juga dapat berlangsung secara bertahap. Karena itu, waktu dana masuk ke rekening masing-masing pekerja bisa berbeda. Perbedaan waktu pencairan dapat terjadi apabila proses verifikasi data belum selesai atau terdapat kendala pada rekening penerima.

Berapa Besaran BSU Kemnaker 2026?

Alokasi BSU 2026 adalah sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, bantuan biasanya cair sekaligus sehingga total yang diterima pekerja mencapai Rp900.000.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Oktober 2026: Rp300.000

  • November 2026: Rp300.000

  • Desember 2026: Rp300.000

Total BSU 2026: Rp900.000

Dengan skema tersebut, pekerja tidak menerima Rp300.000 setiap bulan secara terpisah. Bantuan untuk periode Oktober hingga Desember direncanakan diberikan sekaligus sebesar Rp900.000.

Apakah Perlu Daftar BSU Kemnaker 2026?

Pada mekanisme BSU sebelumnya, calon penerima tidak melakukan pendaftaran mandiri ke Kemnaker.

Data penerima bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi sesuai kriteria program.

Karena mekanisme pendaftaran BSU 2026 secara khusus belum diumumkan, pekerja sebaiknya melakukan beberapa hal berikut:

  • Memastikan NIK dan data kependudukan sudah sesuai.

  • Memastikan nama dan nomor KK sesuai dokumen resmi.

  • Memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih aktif.

  • Memastikan nomor rekening bank aktif dan menggunakan nama yang sesuai.

  • Menghubungi HRD atau perusahaan jika terdapat kesalahan data kepesertaan.

  • Memperbaiki data kependudukan jika terdapat perbedaan antara dokumen dengan data yang tercatat.

Jadi, cara mendapat BSU Kemnaker 2026 bukan dengan membayar biaya pendaftaran atau mengisi formulir melalui situs yang tertentu. Pekerja cukup memastikan data yang menjadi dasar verifikasi sudah benar sambil menunggu mekanisme resmi pemerintah.

Siapa yang Berhak Mendapat BSU 2026?

Kriteria penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan secara lengkap. Namun, ketentuan BSU sebelumnya dapat menjadi gambaran mengenai kelompok pekerja yang berpotensi menjadi sasaran program.

Beberapa kriteria yang pernah digunakan antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK.

  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

  • Berstatus sebagai pekerja penerima upah.

  • Memiliki penghasilan paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

  • Bukan ASN.

  • Bukan anggota TNI.

  • Bukan anggota Polri.

  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima bantuan sosial tertentu seperti PKH pada periode yang menjadi ketentuan program.

Ketentuan tersebut merupakan gambaran dari mekanisme sebelumnya. Pekerja tetap perlu menunggu aturan resmi untuk memastikan persyaratan BSU 2026.

Artinya, seseorang yang memenuhi kriteria di atas belum otomatis dapat memastikan dirinya sebagai penerima BSU 2026 sebelum proses verifikasi dan penetapan pemerintah selesai.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui kanal resmi apabila layanan pengecekan BSU 2026 telah dibuka. Salah satu kanal yang digunakan pada penyaluran sebelumnya adalah laman resmi Kemnaker.

Berikut langkah cek BSU melalui laman Kemnaker:

1. Buka laman resmi BSU Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

2. Cari bagian untuk melakukan pengecekan penerima.

3. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.

4. Masukkan kode keamanan atau captcha.

5. Klik tombol "Cek Status".

6. Tunggu hingga informasi status penerima muncul.

Dalam proses pengecekan, sistem juga dapat meminta data tambahan seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP dan alamat email.
Pekerja perlu memastikan seluruh data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen kependudukan.

Cek BSU 2026 Lewat Aplikasi JMO

Selain melalui laman Kemnaker, pekerja juga dapat memantau informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO.

Jika mekanisme pengecekan BSU melalui JMO kembali digunakan, langkahnya dapat dilakukan sebagai berikut:

1. Buka aplikasi JMO.

2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar.

3. Cari menu atau informasi terkait BSU.

4. Masukkan data tambahan apabila diminta.

5. Kirim data untuk dilakukan pengecekan.

6. Lihat status BSU yang ditampilkan sistem.

Perlu diperhatikan bahwa tampilan maupun menu pada aplikasi dapat berubah mengikuti mekanisme program yang berlaku.

Cek Penerima BSU Lewat PosPay

PosPay juga dapat digunakan untuk mengecek penerima BSU dalam mekanisme penyaluran melalui PT Pos Indonesia.

Cara pengecekannya sebagai berikut:

1. Buka aplikasi PosPay.

2. Pilih menu "i" yang berada di bagian kanan bawah.

3. Pilih ikon bantuan.

4. Pilih "Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026".

5. Masukkan NIK sesuai KTP.

6. Klik "Cek Status Penerima".

Jika pekerja terdaftar sebagai penerima dan penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia, sistem dapat memberikan informasi lanjutan mengenai pencairan, termasuk QR Code apabila mekanisme tersebut diterapkan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Karena data calon penerima BSU bersumber dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, pekerja perlu memastikan status kepesertaannya aktif.

Untuk pekerja penerima upah, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan umumnya dilakukan oleh pemberi kerja. Artinya, pekerja tidak perlu mendaftarkan dirinya sendiri apabila sudah didaftarkan oleh perusahaan.

Jika data kepesertaan bermasalah, pekerja dapat berkoordinasi dengan HRD atau perusahaan. Perbaikan juga dapat dilakukan melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan sesuai kebutuhan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri untuk Pekerja BPU

Berbeda dengan pekerja penerima upah, pekerja mandiri atau freelancer dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO atau layanan resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Tahapannya antara lain:

  • 1. Buka aplikasi JMO atau platform resmi BPJS Ketenagakerjaan.

  • 2. Pilih opsi pendaftaran peserta BPU.

  • 3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

  • 4. Unggah dokumen yang diminta, termasuk KTP.

  • 5. Lakukan verifikasi wajah atau biometrik jika tersedia.

  • 6. Masukkan jenis pekerjaan atau aktivitas usaha.

  • 7. Lengkapi nomor HP dan email aktif.

  • 8. Pilih program jaminan yang ingin diikuti.

  • 9. Lakukan pembayaran iuran sesuai program yang dipilih.

Namun, perlu digarisbawahi bahwa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima BSU. Penetapan penerima tetap bergantung pada kriteria dan proses verifikasi program BSU.

Pastikan Kesesuaian Data

Sebelum program BSU 2026 mulai disalurkan, pekerja sebaiknya mengecek kembali sejumlah data penting. Kesalahan informasi dapat menghambat proses verifikasi maupun penyaluran.

Data yang perlu diperhatikan antara lain:

  • NIK 16 digit.

  • Nama lengkap.

  • Nomor KK.

  • Alamat.

  • Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

  • Nomor rekening.

  • Nama pemilik rekening.

  • Nomor HP dan email yang masih aktif.

Jika terdapat kesalahan, pekerja dapat meminta bantuan HRD perusahaan untuk memperbaiki data kepesertaan. Sementara kesalahan pada data kependudukan dapat dikonsultasikan melalui instansi kependudukan atau pemerintah desa dan kelurahan sesuai jenis permasalahannya.

Waspada Link Palsu Pendaftaran BSU 2026

Pekerja perlu berhati-hati terhadap informasi mengenai pendaftaran BSU yang beredar melalui WhatsApp, media sosial maupun pesan berantai.

Jangan memasukkan NIK, nomor rekening, PIN, password atau kode OTP ke situs yang tidak berasal dari kanal resmi. Pekerja juga tidak perlu membayar sejumlah uang dengan alasan untuk mendapatkan atau mempercepat pencairan BSU.

Informasi mengenai jadwal, persyaratan dan mekanisme penyaluran sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi pemerintah, terutama Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Demikian ulasan mengenai cara mendapat BSU Kemnaker 2026, mulai dari jadwal pencairan, besaran bantuan, kriteria penerima, cara cek status penerima, hingga cara memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu!



(tya/tey)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads