Naskah Raperda Kesehatan Cianjur Diduga Copas, Zona Waktu Tertulis WITA

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 29 Apr 2026 17:00 WIB
Raperda Cianjur (Foto: Istimewa).
Cianjur -

Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang Kesehatan diduga menjiplak regulasi dari daerah di wilayah Indonesia Tengah. Pasalnya, dalam salah satu pasal, zona waktu Cianjur tertulis Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Direktur Poslogis Asep Toha mengatakan naskah atau draf Raperda usulan eksekutif yang tengah dibahas di DPRD Cianjur tersebut memiliki kesalahan fatal.

Hal itu terlihat pada Pasal 103 ayat (4) huruf n yang menyatakan bahwa media iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 05.00 WITA atau waktu setempat.

"Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB," kata dia, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut, diduga naskah Raperda Kesehatan Cianjur menjiplak naskah dari daerah lain.

"Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan," kata dia.

Simak Video "Memasak Opor Ayam dengan Bernyanyi dan Menari untuk Menambah Keseruan di Cianjur "


(mso/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork