Pansus 14 Bandung Perdalam Raperda Seks Berisiko & Menyimpang

Pansus 14 Bandung Perdalam Raperda Seks Berisiko & Menyimpang

Rifat Alhamidi - detikJabar
Sabtu, 28 Feb 2026 12:00 WIB
Radea Raspati
Radea Raspati (Foto: Istimewa).
Bandung -

DPRD Kota Bandung menunjukkan kemajuan signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Dimotori Pansus 14, Raperda ini telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal.

Ketua Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Radea Respati, mengatakan bahwa pembahasan telah dilakukan bersama OPD pengusung, yakni Dinas Kesehatan. Dalam proses tersebut, Pansus juga sudah melaksanakan berbagai tahapan partisipatif, di antaranya focus group discussion (FGD) dengan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga.

Selain itu, Pansus telah menerima audiensi dari masyarakat. Konsultasi juga dilakukan dengan pemerintah guna memperkaya substansi Raperda tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu," katanya, Jumat (27/2/2026).

Dalam pembahasannya, Pansus, kata Radea, menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung serta memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama Raperda ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.

Sebagai bahan perbandingan, Pansus telah mengkaji sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2020 di Kabupaten Cianjur, Perda Nomor 10 Tahun 2021 di Kabupaten Bogor, hingga Perda Nomor 14 Tahun 2023 di Kabupaten Bandung.

Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa diyakini berperan vital dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal.

Lebih lanjut, Radea menyatakan terinspirasi oleh pandangan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut mencakup dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.

Pansus 14 DPRD Kota Bandung pun berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan Raperda ini hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat.

"Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Polri Sebut Eks Kapolres Bima Kota Terbukti Penyimpangan seksual"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads