Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cianjur tentang Kesehatan diduga menjiplak regulasi dari daerah di wilayah Indonesia Tengah. Pasalnya, dalam salah satu pasal, zona waktu Cianjur tertulis Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Direktur Poslogis Asep Toha mengatakan naskah atau draf Raperda usulan eksekutif yang tengah dibahas di DPRD Cianjur tersebut memiliki kesalahan fatal.
Hal itu terlihat pada Pasal 103 ayat (4) huruf n yang menyatakan bahwa media iklan atau reklame luar ruang berupa videotron hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 WITA sampai dengan pukul 05.00 WITA atau waktu setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika saya cari naskah Perda di daerah lain di Indonesia Tengah, ditemukan bunyi serupa di Perda Kesehatan Banjarbaru. Bunyinya sama persis, namun untuk Banjarnegara jelas masuk Indonesia Tengah sehingga pakai zona waktu WITA. Tapi Cianjur kan masuk bagian barat harusnya WIB," kata dia, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya temuan tersebut, diduga naskah Raperda Kesehatan Cianjur menjiplak naskah dari daerah lain.
"Dugaan Copasnya. Karena kalau disusun sendiri, penggunaan zona waktu tidak akan ada kesalahan," kata dia.
Dia mengatakan kesalahan tersebut dinilai sangat memalukan karena menunjukkan proses pembuatan raperda yang tidak hati-hati.
"Ada 3 asas yg dilanggar menurut UU 13 th 2022. Asas kejelasan rumusan, asas dapat dilaksanakan dan asas kedayagunaan dan keberhasilgunaan. Cermin bahwa tahapan harmonisasi tidak dilaksanakan maksimal atau mungkin saja tidak dilakukan," kata dia.
Menurut dia, kesalahan kecil tersebut dapat berdampak besar jika tidak segera diperbaiki. "Karena perbedaan zona waktu itu akan berimbas juga pada pelaksanaannya nanti. Tapi yang sangat disayangkan tetap pada penyusunannya, kenapa bisa lolos dan dibahas di dewan," kata dia.
Sementara itu, Bupati Cianjur Muhammad Wahyu mengatakan bahwa penulisan zona waktu WITA tersebut hanya kesalahan redaksional.
"Itu disusun oleh tim. Kita tidak tahu saat penulisan dengan teknologi saat ini jadi autotext atau ada faktor lainnya. Tinggal diperbaiki saja," kata dia.
Wahyu menegaskan bahwa hal terpenting dari Raperda tersebut adalah tujuan untuk meningkatkan indeks kesehatan masyarakat Kabupaten Cianjur.
"Tujuan Raperda itu disusun untuk menekan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan promosi kesehatan supaya yang sakit bisa sehat dan yang sehat jangan sampai sakit," pungkasnya.
Simak Video "Hadapi Medan Sulit Rappeling di Curug Cikondang, Cianjur "
[Gambas:Video 20detik]
(mso/mso)
