Warga melakukan aksi protes atas pencemaran debu mikroskopis dari aktivitas industri pengolahan batu kapur di kawasan Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan pemasangan spanduk.
Spanduk bernada protes dengan tulisan 'Peringatan Keras Percepat Jalanmu, Lewati Segera Kawasan ini, kalau anda tidak ingin lebih cepat mati. Ini Zona Lomba Polusi', terpasang di beberapa titik di pinggir Jalan Raya Padalarang-Cianjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Spanduk protes lain yang dipasang oleh Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gampil) itu bertuliskan 'Anda Memasuki Zona Darurat Polusi (Direstui) Jangan lepas masker anda, karena resiko dan nasibmu ditanggung sendiri'.
"Ini sebagai bentuk kritik atas polusi udara yang berlangsung puluhan tahun, namun tak kunjung diatasi. Debu-debu ini masuk ke rumah warga, membuat genting memutih, bagian dalam rumah berdebu. Itu terjadi setiap hari," kata Koordinator Gampil, Yasun Yusron saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Warga yang terdampak langsung polusi debu itu mencakup lima RW, yakni RW 10, 11, dan 12 Desa Ciburuy. Kemudian RW 19 Desa Padalarang, dan RW 01 Desa Gunungmasigit. Tak cuma dari satu perusahaan, namun beberapa perusahaan sehingga paparan polusinya sangat masif.
"Kami beberapa kali protes dan meminta pemilik pabrik untuk mengantisipasi polisi debu tapi tak pernah ada penanganan serius. Kami juga sudah melayangkan protes ke pemerintah supaya ada solusinya," kata Yasun.
Yasun meminta dilakukan pengujian standar kelayakan operasional mesin pabrik sebagai upaya pengurangan risiko polusi. Kemudian pihaknya juga ingin ada pengecekan kondisi kesehatan warga yang terdampak secara langsung.
"Sudah ada beberapa keluhan dampak kesehatan, mulai dari sesak dan gatal-gatal. Tolong pastikan mereka tertangani dan lakukan uji laboratorium serta klinis apakah ini dampak dari polusi atau bukan," kata Yasun.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyidak beberapa pabrik pengolahan batu kapur di kawasan Gunungmasigit, Desa Gunungmasigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sejak beberapa hari belakangan.
Kunjungan KDM itu berkaitan dengan isu pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Pengendara dan masyarakat di kawasan Gunungmasigit mengeluhkan polusi debu mikroskopis. Polusi terlihat dari debu yang beterbangan serupa salju menempel di bangunan dan pepohonan pinggir jalan.
Dalam sidak itu, tak cuma menemukan pelanggaran operasional namun KDM juga menemukan indikasi pelanggaran ketenagakerjaan. Di mana para pegawai diupah alakadarnya tanpa jaminan berupa penyediaan fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS yang ditanggung oleh perusahaan.
"Sekarang kami sedang koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) terkait informasi tersebut. Sedang disiapkan juga tindaklanjutnya seperti apa," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Ade Zakir mengatakan pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di sejumlah perusahaan pengolahan batu kapur di wilayah Kecamatan Cipatat.
Baca juga: Begal Kembali Beraksi di Kota Bandung! |
Langkah tersebut dilakukan agar seluruh temuan dapat diverifikasi secara menyeluruh, termasuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ketenagakerjaan maupun peraturan perlindungan lingkungan hidup.
"Karena itu ada yang berkaitan dengan pencemaran lingkungan upah dan lain sebagainya, tentu kita akan dalami," ujar Ade Zakir.
(sud/sud)
