Kasus dugaan upaya perampasan mobil mewah jenis Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo, oleh debt collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan BFI Finance terus menggelinding menjadi bola panas. Peristiwa yang awalnya merupakan perselisihan di depan rumah ini kini telah merembet ke ranah hukum pidana, rencana gugatan perdata, hingga aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai kronologi, fakta-fakta, hingga respons para pihak terkait, yang dihimpun detikJabar dari pemberitaan detikJatim, Senin (27/4/2026):
Kronologi Teror Sore Hari di Depan Rumah
Insiden ini bermula dari kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang ke kediaman Andy di kawasan Mojoklanggru Wetan, Surabaya.
- Waktu Kejadian: Peristiwa terjadi pada 4 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
- Aksi Intimidasi: Sekelompok DC mendatangi rumah Andy dan memaksa masuk untuk menyita mobil Lexus bernopol B 1911 DCP dengan dalih adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.
- Klaim Kepemilikan: Andy menegaskan bahwa mobil tersebut ia beli secara tunai (cash) di sebuah showroom di Jakarta pada September 2025 seharga Rp 1,3 miliar.
- Kegaduhan: Aksi DC yang ngotot dan berteriak di depan rumah memicu perhatian warga sekitar hingga tetangga keluar rumah.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," tutur Andy.
Adu Bukti di Kepolisian dan Temuan Kejanggalan Dokumen
Keributan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk dimediasi, namun di sana justru ditemukan sejumlah ketidaksinkronan data yang mencolok antara dokumen pemilik dan dokumen leasing.
- Perbedaan Tipe Kendaraan: Dalam dokumen leasing, kendaraan yang dimaksud adalah Lexus tipe RX250, sementara mobil fisik milik Andy adalah tipe RX350. Andy menyebut bahwa tipe RX250 tersebut bahkan tidak pernah ada di pasaran.
- Identitas Debitur Berbeda: Sertifikat fidusia yang dibawa pihak leasing tercantum atas nama orang lain, yakni Adi Hosea, bukan atas nama Andy Pratomo.
- Hasil Uji Samsat: Untuk membuktikan keabsahan, dilakukan pengecekan fisik dan surat di Samsat Manyar Kertoarjo pada hari berikutnya. Hasilnya, pihak Samsat menyatakan seluruh dokumen asli milik Andy adalah sah, sementara pihak BFI Finance dilaporkan tidak hadir dalam agenda tersebut.
Simak Video "Video: Pembuat Aplikasi Go Matel Ditangkap Polisi"
(bbp/bbp)