Pemilik Lexus Ungkap Fidusia dari Leasing yang Jadi Dasar Tarik Paksa

Pemilik Lexus Ungkap Fidusia dari Leasing yang Jadi Dasar Tarik Paksa

Denza Perdana - detikJatim
Minggu, 26 Apr 2026 13:40 WIB
Ilustrasi upaya tarik paksa mobil Lexus oleh sekelompok Debt Collector.
Ilustrasi upaya tarik paksa mobil Lexus oleh sekelompok Debt Collector. (Foto: Gemini AI)
Surabaya -

Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo mengungkap sejumlah fakta janggal terkait dokumen yang dibawa pihak perusahaan pembiayaan. Andy, yang membeli mobil tersebut secara tunai seharga Rp 1,3 miliar, membeberkan isi dokumen fidusia yang digunakan pihak leasing sebagai dasar penarikan paksa.

Peristiwa yang bermula pada 4 November 2025 itu berlanjut ke mediasi di Polsek Mulyorejo. Di sana, Andy menemukan ketidaksinkronan data antara fisik mobil miliknya dengan dokumen milik BFI Finance.

"Pihak kepolisian crosscheck foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal di BPKB tertulis RX250 padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe RX250. Sedangkan di BPKB dan STNK fisik mobil saya memang Lexus RX350," ungkap Andy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (26/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya soal tipe kendaraan, nama yang tercantum dalam dokumen fidusia tersebut juga berbeda jauh. Andy menegaskan kendaraan miliknya tidak dalam status kredit, namun pihak leasing menunjukkan berkas atas nama orang lain.

"Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Andy menambahkan, keabsahan dokumen miliknya telah divalidasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, sementara pihak leasing justru mangkir dari agenda pertemuan tersebut.

Menanggapi kejanggalan ini, Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut murni merupakan pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun perampasan tidak berhasil dilakukan karena adanya perlawanan dan mediasi, unsur pidana tetap melekat.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.

Ronald juga menekankan bahwa pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum dengan alasan aksi tersebut gagal dilakukan.

"Para debt collector tidak dapat bersembunyi/berlindung dengan tidak selesainya perbuatan karena pada KUHP yang baru diatur pula perbuatan pidana 'percobaan' dimana walaupun kejahatan tidak berhasil tapi berdasarkan Pasal 17 ayat 1 KUHP yang baru hal tersebut tetap merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.

Buntut dari kejanggalan dokumen dan tindakan intimidasi tersebut, pihak Andy berencana menuntut sanksi berat bagi perusahaan pembiayaan terkait.

"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya Klien Kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald.

Hingga saat ini, pihak BFI Finance yang sudah dihubungi detikJatim belum memberikan respons atau komentar berkaitan dengan kasus dugaan penarikan paksa atau perampasan mobil mewah yang menimpa Andy Pratomo.



(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads