Kasus dugaan upaya perampasan mobil mewah jenis Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo, oleh debt collector (DC) suruhan perusahaan pembiayaan BFI Finance terus menggelinding menjadi bola panas. Peristiwa yang awalnya merupakan perselisihan di depan rumah ini kini telah merembet ke ranah hukum pidana, rencana gugatan perdata, hingga aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut adalah rangkuman lengkap mengenai kronologi, fakta-fakta, hingga respons para pihak terkait, yang dihimpun detikJabar dari pemberitaan detikJatim, Senin (27/4/2026):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Teror Sore Hari di Depan Rumah
Insiden ini bermula dari kedatangan sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang ke kediaman Andy di kawasan Mojoklanggru Wetan, Surabaya.
- Waktu Kejadian: Peristiwa terjadi pada 4 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
- Aksi Intimidasi: Sekelompok DC mendatangi rumah Andy dan memaksa masuk untuk menyita mobil Lexus bernopol B 1911 DCP dengan dalih adanya tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.
- Klaim Kepemilikan: Andy menegaskan bahwa mobil tersebut ia beli secara tunai (cash) di sebuah showroom di Jakarta pada September 2025 seharga Rp 1,3 miliar.
- Kegaduhan: Aksi DC yang ngotot dan berteriak di depan rumah memicu perhatian warga sekitar hingga tetangga keluar rumah.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," tutur Andy.
Adu Bukti di Kepolisian dan Temuan Kejanggalan Dokumen
Keributan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk dimediasi, namun di sana justru ditemukan sejumlah ketidaksinkronan data yang mencolok antara dokumen pemilik dan dokumen leasing.
- Perbedaan Tipe Kendaraan: Dalam dokumen leasing, kendaraan yang dimaksud adalah Lexus tipe RX250, sementara mobil fisik milik Andy adalah tipe RX350. Andy menyebut bahwa tipe RX250 tersebut bahkan tidak pernah ada di pasaran.
- Identitas Debitur Berbeda: Sertifikat fidusia yang dibawa pihak leasing tercantum atas nama orang lain, yakni Adi Hosea, bukan atas nama Andy Pratomo.
- Hasil Uji Samsat: Untuk membuktikan keabsahan, dilakukan pengecekan fisik dan surat di Samsat Manyar Kertoarjo pada hari berikutnya. Hasilnya, pihak Samsat menyatakan seluruh dokumen asli milik Andy adalah sah, sementara pihak BFI Finance dilaporkan tidak hadir dalam agenda tersebut.
Laporan Pidana hingga Aduan ke OJK
Pihak Andy Pratomo tidak tinggal diam dan menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan serta memulihkan nama baik keluarga yang merasa trauma.
- Laporan Kepolisian: Kasus ini resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur pada 8 Desember 2025.
- Delik Pidana: Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai ada unsur paksaan yang dominan sehingga masuk ranah pidana. "Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.
- Ancaman Sanksi Izin Usaha: Selain jalur pidana, pihak Andy menyiapkan gugatan perdata serta koordinasi dengan OJK dan Satgas PASTI untuk mengevaluasi izin usaha perusahaan pembiayaan tersebut agar kejadian serupa tidak menimpa konsumen lain.
Respons BFI Finance dan Kelanjutan Penyelidikan Polisi
Setelah sempat bungkam, pihak BFI Finance akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait polemik yang melibatkan tenaga penagih mereka.
- Pernyataan Perusahaan: Corporate Communication BFI Finance, Rizky Adelia Risyani, menyatakan pihaknya terus memantau perkembangan perkara dan berkomunikasi dengan pihak terkait. "Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia.
- Komitmen Aturan: Pihak BFI mengeklaim berkomitmen menjalankan setiap proses sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun tidak memerinci langkah konkret terkait dugaan arogansi DC di lapangan.
- Update Penyelidikan: Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menyatakan pihaknya telah melakukan pendalaman dan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan tersebut.
Meski laporan sudah masuk sejak akhir 2025, pihak kepolisian memastikan proses penyelidikan berjalan transparan. Di sisi lain, Andy menyayangkan sikap pihak leasing yang disebut terus mangkir dari panggilan kepolisian.
Hingga saat ini, Lexus RX350 putih tersebut masih berada di tangan Andy Pratomo, namun kasusnya masih menggantung di kepolisian. Kejanggalan dokumen yang membawa nama Lexus RX250 dan status fidusia atas nama orang lain menjadi kunci utama yang belum terjelaskan secara gamblang oleh pihak perusahaan pembiayaan.
Di tengah penantian proses hukum, Andy berharap tindakan tegas diambil agar praktik penagihan paksa tidak lagi meresahkan masyarakat yang sudah melunasi kewajibannya secara sah.
Simak Video "Video: Pembuat Aplikasi Go Matel Ditangkap Polisi"
[Gambas:Video 20detik]
(bbp/bbp)
