BFI Finance akhir buka suara terkait kasus debt collector (DC) suruhannya yang nyaris menarik paksa mobil Lexus R350 senilai Rp 1,3 miliar milik warga Surabaya, Andy Pratomo. Padahal mobil tersebut dibeli cash oleh Andy.
Corporate Communication BFI Finance Rizky Adelia Risyani mengaku terus memantau perkembangan kasus yang telah masuk ranah hukum tersebut. Pihaknya juga terus berkomunikasi dengan pihak terkait.
"Sepanjang update kami tentang isu itu, bahwa sejak isu bergulir kami terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti permasalahan tersebut," kata Adelia saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan WhatsApp, Senin (26/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adelia juga menyatakan bahwa perusahaannya memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses. Namun demikian, ia tak menjelaskan secara detail terkait komitmen apa.
"Kami di BFI Finance memiliki komitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak," ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Surabaya mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya oleh debt collector (DC) dari sebuah perusahaan pembiayaan. Padahal, kendaraan tersebut diklaim dibeli secara tunai.
Peristiwa tersebut dialami Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan. Ia menyebut mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh DC pada 4 November 2025 dengan alasan adanya tunggakan cicilan.
Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Keributan itu sempat mereda setelah kedua pihak dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing datang membawa fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain.
Namun terdapat kejanggalan saat dilakukan pengecekan dokumen. Dalam berkas yang dibawa pihak leasing, tercantum tipe kendaraan adalah Lexus RX250. Sementara, menurut Andy, mobil yang dimilikinya bertipe RX350 sesuai dokumen asli.
"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli," jelas Andy.
Ronald Talaway, kuasa hukum Andy, menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan mengarah pada tindak pidana. Ia menyebut ada unsur pemaksaan dalam upaya penarikan kendaraan tersebut.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tuturnya.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun, pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan kepolisian.
Pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Ia berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkasnya.
(ihc/abq)
