Berbagai peristiwa menarik terjadi di Jawa Barat hari ini, Rabu (22/4/2026). Beberapa di antaranya memantik perhatian pembaca detikJabar. Mulai dari kisah horor Ero yang dihadang ular sanca 3,5 meter, polisi menetapkan 4 tersangka dalam perkara penganiayaan tukang bakso di Tasikmalaya, hingga kabar pria tua mencabuli bocah saat pulang mengaji di Garut.
Berikut ringkasan berita yang dihimpun dalam Jabar hari ini:
Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penganiayaan Tukang Bakso di Tasikmalaya
Aparat Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 4 orang tersangka atas kasus penculikan dan penganiayaan terhadap S (48), pedagang bakso di Jalan Cieunteung, Kota Tasikmalaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat tersangka memiliki hubungan kekerabatan dengan perempuan berinisial E (23) yang mengaku menjadi korban pelecehan pedagang bakso S tersebut.
Polisi mengungkap 4 orang tersangka penganiayaan itu merupakan kakak, adik, paman, hingga pacar dari E. Keempat orang itu berinisial M, G, RT, dan FZ. Polisi pun langsung menahan mereka.
"Tadi malam sudah ditetapkan 4 orang tersangka dari kasus penganiayaan pedagang bakso," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra dilansir detikJabar, Rabu (22/4/2026).
Herman menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, aksi kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka ini merupakan respons atau reaksi emosional. Hal tersebut dipicu lantaran E menangis histeris akibat mengaku dilecehkan oleh pedagang bakso.
"Tidak ada yang menyuruh, ini aksi spontanitas saja, karena si cewek ini nangis sehingga karena ini masih ada ikatan saudara, ada kakaknya, adiknya, pamannya, melihat korban menangis tersulut emosinya sehingga berangkat lah mereka mendatangi pedagang bakso," kata Herman.
Dari hasil penyelidikan juga terungkap peran keempatnya saat beraksi. Ada yang memukul, membawa korban hingga membawa kendaraan.
"Dengan berbagai peran, ada yang bawa dari jongko (kios bakso), menggunakan motor, ada yang mukul," ucap Herman.
Sementara itu, untuk kasus pelecehan seksual yang dituduhkan kepada pedagang bakso tersebut, polisi belum selesai melakukan penyelidikan. Dalam kasus dugaan pelecehan seksual itu belum ada penetapan tersangka oleh polisi.
"Kalau yang dugaan pelecehan seksualnya belum, masih pendalaman," ujar Herman.
Pria di Garut Cabuli Bocah yang Pulang Ngaji
Aksi pencabulan dilakukan oleh AYO, seorang pria lanjut usia di Kabupaten Garut. Di usianya yang menginjak kepala enam, AYO tega berulang kali mencabuli anak tetangganya sendiri.
Perbuatan asusila yang dilakukan AYO terhadap anak perempuan berusia 11 tahun ini dilaporkan ke pihak kepolisian belum lama ini. Usai penyelidikan mendalam, AYO diringkus petugas dan kini telah dijebloskan ke sel tahanan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Garut," ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin.
Joko menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan tersangka, aksi pencabulan tersebut terjadi beberapa kali sepanjang tahun 2025 lalu.
Korban diduga diperkosa pada malam hari. AYO memanfaatkan situasi sepi di lingkungan perkampungan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.
"Korban dicegat saat pulang mengaji dari masjid. Kemudian pelaku melakukan ancaman dan kekerasan untuk melakukan aksinya," katanya.
AYO memaksa korban untuk melayani nafsunya. Aksi tersebut dilakukan di kediaman AYO yang berlokasi di salah satu perkampungan warga di wilayah Garut Selatan.
"Korban diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada siapapun," ujar Joko.
Kejadian memilukan ini berlangsung beberapa kali selama tahun 2025. Namun, lantaran berada di bawah ancaman dan rasa takut, korban sempat tidak berani melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Kasus ini baru terungkap setelah keluarga menaruh kecurigaan karena korban tak kunjung mengalami menstruasi. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan seluruh perbuatan AYO yang menimpanya selama ini.
"Kami menerima laporan ini dari ibu korban pada tanggal 18 April lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami langsung melakukan penangkapan," katanya.
Driver Ojol Tua Lecehkan Penumpang Perempuan di Bandung
Seorang pria tua hanya tertunduk lesu saat diinterogasi oleh seorang warga. Pria tua yang diketahui berprofesi sebagai driver ojek online (ojol) itu diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan muda yang menjadi penumpangnya.
Dari video yang beredar, seorang wanita merasa geram atas ulah cabul yang dilakukan pria tua itu kepada saudaranya. Pria yang mengenakan kaus putih, jaket hitam, dan masker hitam itu tak memberikan respons sedikit pun saat ditanyai ulah cabulnya.
"Aki-aki birahi, melecehkan adik saya. Buka atuh pak masker na, gantengnya lihatin. Tah Grab Gojek, kalau misalkan ada yang ketemu bapak ini hajar aja, enggak sopan, melecehkan adik saya," ujar emak-emak memaki pria tua itu.
Sebelumnya, saat wanita itu meminta pria tersebut untuk membuka masker, permintaannya tidak digubris. Tapi saat ada seorang pria yang meminta agar maskernya dibuka, akhirnya masker itu pun dibuka.
Tidak lama diinterogasi, datang lagi seorang warga yang marah sejadi-jadinya kepada pria tua itu.
Kejadian ini sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Anggota Polsek Antapani mendapat laporan kejadian ini dari seorang juru parkir bernama Ovan Lazuardi.
Seperti diketahui, kejadian nahas yang dialami korban anak di bawah umur terjadi di Jalan Bunisari RT 04, RW 07, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (21/4) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Ovan Lazuardi, melihat ada orang yang berkerumun sambil berteriak di lahan kosong, (kemudian Ovan) menghampiri untuk menanyakan kejadian tersebut, akan tetapi semakin banyak berdatangan orang, karena ditakutkan terjadi yang tidak diinginkan Ovan melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Antapani," kata Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri, Rabu (22/4/2026).
Dalam kejadian ini, Ovan juga sempat mengamankan terduga pelaku yang diketahui bernama JWK alias Yayan, karena dikhawatirkan jadi sasaran main hakim sendiri.
"Yayan diduga pelaku driver ojol yang diduga melakukan tindakan tidak menyenangkan atau pelecehan terhadap penumpangnya yaitu anak saudara RMH yang masih berusia 15 tahun," ujarnya.
Pemotor di Cianjur Jadi Korban Tabrak Lari
TZ (41), pria asal Bogor diamankan polisi setelah kabur dari kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Insiden tersebut menyebabkan pemotor yang merupakan advokat di salah satu LBH meninggal dunia.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula ketika korban yang bernama Dedi Nasrudin (40) mengendarai sepeda motor bernomor polisi F 2704 ZG dari arah Cianjur menuju Bandung, pada Kamis (16/4) sekitar pukul 04.36 WIB. Namun saat melaju di sekitaran Desa Sabandar, Dedi berbelok dari arah kiri ke kanan.
Melihat manuver yang mendadak tersebut, TZ yang mengemudikan pikap bernopol F 8342 BH tak sempat menghentikan laju kendaraannya. Tabrakan pun tak terhindarkan.
"Jadi saat bermanuver tersebut, mobil pikap yang melaju dari arah yang sama menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga korban terjatuh," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/4/2026).
Namun bukannya berhenti, pengemudi pikap tersebut malah kabur meninggalkan korban yang tergeletak di jalan.
"Pengemudi mobil kabur, tidak berhenti ataupun menolong korban," kata dia.
Dia mengatakan, untuk melacak identitas dan keberadaan pengemudi, pihaknya langsung melakukan penyisiran sejauh 43 kilometer.
"Kami cek CCTV yang menyorot ke jalan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi. Akhirnya kami dapatkan gambar yang sangat jelas dari salah satu SPBU di Kabupaten Bandung Barat," kata dia.
Setelah mendapat identitas pengemudi, polisi langsung mencari keberadaannya. "Kami dapati pengemudi berinisial TZ ini warga Bogor, dan langsung mengamankan dia dirumahnya. Sekarang pengemudinya sudah diamankan di unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pengemudi kabur sesaat setelah menabrak korban lantaran takut menjadi sasaran amuk pengendara lain.
"Korban tidak berhenti dan menolong karena takut dikeroyok warga atau pengendara lain. Kemudian juga tidak segera menyerahkan diri karena takut," kata dia.
Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan pasal 310 ayat (4), ayat (1) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Karena kelalaiannya dan karena melarikan diri tanpa membantu korban, TZ terancam pidana penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.
(sya/orb)
