Sopir Pikap Penabrak Advokat hingga Tewas di Cianjur Diamankan

Sopir Pikap Penabrak Advokat hingga Tewas di Cianjur Diamankan

Ikbal Selamet - detikJabar
Rabu, 22 Apr 2026 15:36 WIB
Polisi tunjukan barang bukti pikap yang tabrak mati pemotor di Cianjur
Polisi tunjukan barang bukti pikap yang tabrak mati pemotor di Cianjur (Foto: Ikbal Selamet/detikJabar)
Cianjur -

TZ (41), pria asal Bogor diamankan polisi setelah kabur dari kecelakaan maut di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Insiden tersebut menyebabkan pemotor yang merupakan advokat di salah satu LBH itu meninggal dunia.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu bermula ketika korban yang bernama Dedi Nasrudin (40) mengendarai sepeda motor bernomor polisi F 2704 ZG dari arah Cianjur menuju Bandung, pada Kamis (16/4) sekitar pukul 04.36 WIB. Namun saat melaju di sekitaran Desa Sabandar, Dedi berbelok dari arah kiri ke kanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat manuver yang mendadak tersebut, TZ yang mengemudikan pikap bernopol F 8342 BH tak sempat menghentikan laju kendaraannya. Tabrakan pun tak terhindarkan.

"Jadi saat bermanuver tersebut, mobil pikap yang melaju dari arah yang sama menabrak sepeda motor dari arah belakang hingga korban terjatuh," ujar Kapolres Cianjur AKBP A Alexander Yurikho Hadi, Rabu (22/4/2026).

ADVERTISEMENT

Namun bukannya berhenti, pengemudi pikap tersebut malah kabur meninggalkan korban yang tergeletak di jalan.

"Pengemudi mobil kabur, tidak berhenti ataupun menolong korban," kata dia.

Dia mengatakan, untuk melacak identitas dan keberadaan pengemudi, pihaknya langsung melakukan penyisiran sejauh 43 kilometer.

"Kami cek CCTV yang menyorot ke jalan untuk mengidentifikasi kendaraan dan pengemudi. Akhirnya kami dapatkan gambar yang sangat jelas dari salah satu SPBU di Kabupaten Bandung Barat," kata dia.

Setelah mendapat indentitas pengemudi, polisi langsung mencari keberadaannya. "Kami dapati pengemudi berinisial TZ ini warga Bogor, dan langsung mengamankan dia dirumahnya. Sekarang pengemudinya sudah diamankan di unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan terungkap jika pengemudi kabur sesaat setelah menabrak korban lantaran takut menjadi sasaran amuk pengendara lain.

"Korban tidak berhenti dan menolong karena takut dikeroyok warga atau pengendara lain. Kemudian juga tidak segera menyerahkan diri karena takut," kata dia.

Atas perbuatannya, TZ dijerat dengan pasal 310 ayat (4), ayat (1) dan Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Karena kelalaiannya dan karena melarikan diri tanpa membantu korban, TZ terancam pidana penjara maksimal 6 tahun," pungkasnya.



(dir/dir)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads