Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026 dan Besaran Nominal yang Diterima

Nur Khansa Ranawati - detikJabar
Senin, 20 Apr 2026 07:24 WIB
Foto: Getty Images/Andrzej Rostek
Bandung -

Pemerintah kembali menetapkan kebijakan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara pada tahun 2026. Gaji ke-13 banyak dinanti karena dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai keperluan.

Aturan mengenai gaji ke-13 tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Kedua aturan tersebut disahkan pada Maret 2026 dan menjadi dasar pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya serta gaji ketiga belas bagi ASN, pensiunan, hingga TNI dan Polri.

Kapan gaji ke-13 akan cair dan berapa besarannya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini!

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara. Penerima manfaatnya meliputi:

  • Aparatur negara

  • Pensiunan

  • Penerima pensiun

  • Penerima tunjangan

Adapun yang termasuk dalam kategori aparatur negara terdiri dari:

  • PNS dan calon PNS

  • PPPK

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat negara

Untuk pegawai non ASN, pemberian gaji ke-13 memiliki ketentuan khusus. Pegawai tetap dapat menerima jika memenuhi salah satu syarat berikut:

  • Telah bekerja secara penuh dan berkelanjutan paling singkat 1 tahun

  • Telah menandatangani perjanjian kerja yang mencantumkan hak menerima gaji ke-13

  • Telah ditetapkan sebagai penerima melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian

Khusus bagi PPPK, besaran gaji ke-13 juga mempertimbangkan masa kerja. Pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima, namun nominal yang diberikan dihitung secara proporsional sesuai jumlah bulan yang telah dijalani.

Sementara itu, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender tidak masuk dalam kategori penerima, sehingga tidak mendapatkan gaji ke-13 pada tahun berjalan.

Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN 2026?

Jadwal pencairan gaji ke-13 telah diatur dalam regulasi resmi. Dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa pembayaran dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski demikian, hingga kini belum ada tanggal pasti yang diumumkan.

Jika mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, pemerintah mulai menyalurkan gaji ke-13 pada 2 Juni kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan.

Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan instansi masing-masing. Oleh karena itu, setiap pegawai disarankan untuk memantau informasi resmi dari instansi tempatnya bekerja agar tidak tertinggal jadwal pencairan.

Besaran Nominal Gaji ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan kebutuhan pokok

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Untuk pensiunan, nominal yang diterima disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir sesuai golongan.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp 31.474.800
  • Wakil Ketua: Rp 29.665.400
  • Sekretaris: Rp 28.104.300
  • Anggota: Rp 28.104.300

2. Pegawai Non ASN di Lembaga Non Struktural setara Eselon

  • Eselon I: Rp 24.886.200
  • Eselon II: Rp 19.514.300
  • Eselon III: Rp 13.842.300
  • Eselon IV: Rp 10.612.900

3. Pegawai Non ASN di Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.285.200
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 4.639.300
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.052.600

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4.907.700
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.347.400
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5.861.500

c. Pendidikan D2/D3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5.488.500
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 5.966.100
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6.524.200

d. Pendidikan S1/D4/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6.591.000
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 7.160.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7.825.800

e. Pendidikan S2/S3/sederajat

  • Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7.764.100
  • Masa kerja di atas 10 tahun: Rp 8.357.500
  • Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9.050.500

Demikian ulasan mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN di tahun 2026, lengkap dengan nominal yang akan diterima masing-masing ASN sesuai jabatan. Semoga membantu!



Simak Video "Video Purbaya Respons THR Swasta Kena Pajak, Tapi ASN Tidak"

(tya/tey)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork