BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

Kabar Nasional

BNN Usul Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya

Tim detikNews - detikJabar
Selasa, 07 Apr 2026 21:31 WIB
Ilustrasi Vape
Ilustrasi vape (Foto: Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Kekhawatiran baru muncul dari maraknya penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Bukan sekadar soal gaya hidup, perangkat ini kini diduga menjadi celah baru peredaran narkotika yang sulit terdeteksi, memicu dorongan kuat untuk dilakukan pelarangan secara nasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Suyudi Ario Seto, dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Agenda tersebut membahas revisi RUU tentang Narkotika dan Psikotropika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikNews, dalam paparannya, Suyudi menyoroti temuan terbaru terkait penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang. Ia menyebut fenomena ini berkembang pesat dan menjadi ancaman serius.

"Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif. Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi dalam rapat.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengujian tersebut, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya. Sebanyak 11 sampel diketahui mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate.

"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik kanabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," ujarnya.

Ia mengatakan zat narkotika berkembang sangat cepat. Bahkan, lanjutnya, sudah teridentifikasi 175 jenis zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) di Indonesia.

"Selain itu, kita juga harus menyadari bahwa perkembangan zat narkotika kini bergerak sangat cepat. Saat ini telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri telah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS," ujarnya.

Ia mengatakan zat etomidate sudah digolongkan oleh Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 sebagai daftar narkotika golongan II. Ia lantas menyoroti sejumlah negara di Asia Tenggara yang telah melarang peredaran vape.

"Menghadapi ancaman ini, kita bisa melihat bagaimana ketegasan negara-negara di kawasan ASEAN seperti negara Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape di negara mereka," ujar Suyudi.

Ia mengusulkan RI bisa melakukan ketegasan yang sama untuk melarang peredaran vape. Dengan demikian, lanjutnya, penyalahgunaan zat etomidate atau obat bius ini bisa diberantas.

"Dengan adanya fakta-fakta di atas, menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," ujar Suyudi.

"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.

(iqk/iqk)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads