Tampang Preman yang Tewaskan Pemilik Hajat di Purwakarta

Tampang Preman yang Tewaskan Pemilik Hajat di Purwakarta

Dian Firmansyah - detikJabar
Senin, 06 Apr 2026 18:48 WIB
Yogi Iskandar (37) preman yang memukul pemilik hajatan, Dadang hingga tewas di Purwakarta
Yogi Iskandar (37) preman yang memukul pemilik hajatan, Dadang hingga tewas di Purwakarta (Foto: Dian Firmansyah/detikJabar)
Purwakarta -

Dalam kondisi terbaring lemah di atas brankar, Yogi Iskandar (37) tampak meringis kesakitan saat dihadirkan ke Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026). Kakinya yang terluka dibalut perban, sementara tubuhnya masih disangga beberapa petugas.

Di tengah kondisi itu, pelaku penganiayaan terhadap pemilik hajatan Dadang (58) akhirnya tak lagi bisa menghindar setelah pelariannya terhenti di wilayah Subang. Ia sebelumnya sempat bersembunyi di areal hutan Desa Cisaat.

Kapolres Purwakarta, I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah tim Resmob menerima informasi terkait pergerakan pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada hari Senin tanggal 6 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB tim Resmob mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku atas nama Yogi Iskandar alias Boneng akan melarikan diri ke arah Cianjur kemudian tim berpencar dan melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku ke wilayah Sagalaherang Kabupaten Subang dan ditangkap jalan alternatif Sagalaherang Subang," ujarnya saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, diketahui pelaku memukul korban menggunakan bambu serta tangan kosong.

"Untuk saat ini terhadap korban yang meninggal dunia berdasarkan keterangan-keterangan saksi maupun keterangan saksi keluarga dan alat bukti yang sudah kami temukan dalam proses penyidikan ini yang berakibat langsung terhadap korban meninggal dunia hanya pelaku inisial Yogi yang tadi siang berhasil kita amankan. Dikuatkan dengan keterangan dan keterangan saksi, keluarga, dan alat bukti," katanya.

"Pada saat itu memang mereka minum (miras) ada beberapa orang yang kita sudah lakukan pemeriksaan juga sekarang. Kurang lebih sekitar 12 orang. Cuman yang melakukan pemukulan terhadap korban, berdasarkan hasil alat bukti yang kami dapatkan yaitu hanya satu orang atas nama inisial Y ini," katanya menambahkan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (06/04/2026).Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, saat menggelar rilis di Mapolres Purwakarta, Senin (06/04/2026). Foto: Dian Firmansyah/detikJabar



Awal Kejadian

Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula dari kekesalan pelaku setelah korban menolak memberikan uang sebesar Rp500 ribu untuk membeli minuman keras.

"Ketika korban menggelar pernikahan anaknya ada tamu tidak diundang, datang ke lokasi dalam pengaruh minuman keras, kemudian meminta uang sebesar 500 ribu rupiah kepada pemangku hajat yang menimbulkan keributan di lokasi acara, kemudian ditegur oleh pemangku hajat, pelaku kesal dan tersinggung terjadi keributan, pelaku memukul korban menggunakan sepotong kayu hingga korban pingsan dan korban sempat dilarikan ke rumah sakit Bakti Husada namun pada pukul 15.20 WIB dinyatakan telah meninggal dunia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Kapolres menyebut pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah divonis tiga tahun penjara pada 2017. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Ke depannya kami juga memohon kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan kegiatan premanisme, kami dari Polres Purwakarta melalui Satgas Premanisme tidak pandang bulu dan segan-segan melakukan penindakan terhadap kegiatan premanisme untuk memastikan wilayah hukum Purwakarta selalu aman dan kondusif," pungkasnya.

(yum/yum)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads