Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya akhirnya dibayarkan. Pada pekan pertama masuk kerja usai libur Lebaran, hak yang sempat tertunda tersebut mulai didistribusikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tasikmalaya, Tedi Setiadi, membenarkan kabar tersebut.
Tedi menjelaskan, pembayaran yang sempat tertunda itu diperuntukkan bagi ASN di lingkungan Pemkot serta pegawai RSUD dr. Soekardjo.
"Kemarin itu belum terbayarkan itu untuk ASN dan untuk RSUD, Alhamdulillah per tanggal 1 April sudah beres semuanya," kata Tedi, Kamis (2/3/2026).
Simak Video "Video Bocah di Tasikmalaya Melepuh Usai Main Meriam Bambu, Ortu Lapor Polisi"
(mso/mso)