Pemerintah Kota Tasikmalaya memangkas besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi anggaran, menyusul kondisi fiskal daerah yang mengalami defisit.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.737-Org./2026 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026 yang ditetapkan Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan pada 19 Agustus 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengurangan atau penyesuaian TPP itu dilakukan variatif alias tidak dipukul rata. Pengurangan disesuaikan dengan kelas jabatan ASN.
Dijelaskan dalam aturan itu, kelas jabatan 15, 14, 13 dan 12 menerima TPP sebesar 75 persen. Artinya, kelompok ini mengalami penyesuaian sebesar 25 persen.
Kelas jabatan 12 sampai 15 ini merupakan kelas pejabat teras daerah, yaitu Sekretaris Daerah dan setingkat Kepala Dinas atau eselon II.
Sementara kelas jabatan 11, 10, 9 dan 8 menerima 80 persen, atau mengalami penyesuaian 20 persen. Ini adalah para pejabat eselon III, seperti Kepala Bidang, Camat, Sekretaris Dinas dan lainnya.
Kemudian untuk kelas jabatan 7, 6, 5, 4, 3, 2 dan 1 mendapatkan 85 persen, dengan penyesuaian sebesar 15 persen.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Asep Goparullah mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah.
"Untuk TPP jadi kita menyesuaikan dan ini juga mohon pengertiannya untuk semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan tentunya dengan kondisi anggaran yang sangat-sangat terbatas saat ini," kata Asep, Jumat (21/8/2026).
Dia membenarkan penyesuaian dilakukan variatif disesuaikan dengan kelas jabatan. "Jadi penyesuaiannya antara 15, 20 dan 25 persen," kata Asep.
Asep memaparkan, ketentuan tersebut mulai diberlakukan untuk pembayaran TPP bulan Juli hingga Desember 2026. "Itu untuk di bulan Juli sampai dengan Desember," katanya.
Keputusan Wali Kota tersebut juga, kata Asep, otomatis mencabut Keputusan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 800.1.10.3/Kep.465-Org/2026 tanggal 3 Juni 2026 yang sebelumnya mengatur besaran TPP ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya.
Asep juga menjelaskan skema penyesuaian tidak mesti seragam. Kelas jabatan yang berbeda dinilai memiliki karakteristik dan besaran penghasilan yang berbeda pula.
Asep memperkirakan penyesuaian TPP ini bisa memberi efek efisiensi anggaran di kisaran belasan miliar rupiah.
"Ya tentu ada penghematan yang didapat, kisaran belasan miliar," ujar Asep.
Di tempat terpisah, salah seorang ASN Pemkot Tasikmalaya membenarkan adanya pemotongan TPP tersebut.
"Iya TPP yang kemarin diterima sudah dipotong, saya pegawai rendahan kena potongan 15 persen," ungkap ASN inisial D itu.
Meski mengaku kecewa, tapi dia memilih pasrah, karena tak ada yang bisa dilakukan selain menerima keputusan pimpinannya itu. Kebijakan itu diakuinya membuat keuangan keluarganya oleng.
"Oleng lah, in this economy TPP kena pangkas 15 persen, ya jelas rungkad. Mungkin sudah jadi rahasia umum, penghasilan habis oleh cicilan bank," jelasnya.
Bagi dia TPP selama ini menjadi sumber pendapatan untuk menutup kebutuhan hidup, karena gaji habis untuk bayar cicilan.
"Istri komplain, karena TPP memang jadi andalan untuk kebutuhan bulanan. Saya tekor sekitar Rp 700 ribuan. Tapi ya sudah, pasrah saja. Yakin rezeki sudah ada yang mengatur," pungkasnya.
(orb/orb)
