Camat Cisolok Sebut Eksploitasi Koral di Pesisir Tak Berizin

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Rabu, 11 Feb 2026 16:45 WIB
Pesisir Cisolok, Kabupaten Sukabumi (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar).
Sukabumi -

Aktivitas penambangan batu koral di pesisir Jalan Lempeng, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, dipastikan ilegal karena tidak mengantongi izin. Pihak pemerintah kecamatan telah terjun ke lokasi untuk memverifikasi laporan warga terkait eksploitasi material pantai tersebut.

Camat Cisolok Okih Fajri Asyidik menegaskan, secara regulasi pengambilan material di sempadan pantai mutlak dilarang. Hal ini mengacu pada undang-undang lingkungan hidup serta aturan terkait perizinan yang berlaku.

"Berdasarkan aturan regulasi, eksploitasi material di sempadan pantai itu mutlak memang tidak boleh dilakukan, berdasar dengan undang-undang lingkungan hidup dan juga kaitan dengan perizinan," kata Okih saat dikonfirmasi detikJabar, Rabu (11/2/2026).

Okih menjelaskan, kegiatan eksploitasi material hanya diperbolehkan jika memenuhi ketentuan khusus untuk kemaslahatan publik, seperti pembangunan dermaga atau fasilitas umum lainnya.

Aktivitas yang terjadi di Jalan Lempeng tersebut ditengarai murni dilakukan oleh sejumlah warga secara mandiri, tanpa badan hukum yang jelas.

Simak Video "Video Menteri LH Kenalkan Tobat Ekologis Nasional, Apa Itu?"


(sya/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork