Pemkot Bandung menempuh langkah krusial dalam upaya pengamanan aset Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyegelan dilakukan setelah izin konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pihak pengelola dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Penyegelan pada Kamis (5/2/2026) berjalan lancar tanpa upaya perlawanan. Namun, pihak YMT menolak langkah tersebut karena menganggap tindakan itu tidak memenuhi prosedur.
"Intinya kami menolak atas pengerahan hari ini yang dilakukan Satpol PP. Karena kalau izin LK itu kan bukan di kewenangan Satpol PP, Satpol PP hanya berkewenangan terkait pengamanan aset," kata perwakilan pengacara YMT, Junian, Kamis (5/2/2026).
Junian membeberkan bahwa YMT telah mengantongi izin konservasi sejak 2003. Izin tersebut menurutnya berlaku hingga 30 tahun, tepatnya hingga 2033.
Simak Video "Video: Sepi Sunyi di Bandung Zoo"
(ral/mso)