Pemkot Bandung menyegel Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo mulai hari ini, Kamis (5/2/2026). Penyegelan dilakukan sebagai upaya pengamanan aset setelah izin konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola dicabut oleh Kementerian Kehutanan.
Pantauan detikJabar, penyegelan dilakukan Satpol PP Kota Bandung di seluruh area akses keluar masuk Bandung Zoo. Hanya gerbang Ganesha yang masih dibuka untuk akses pemberian pakan satwa, dengan dijaga Satpol PP bersama sejumlah pegawai YMT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, penyegelan dilakukan karena izin konservasi YMT telah dicabut Kemenhut pada 3 Februari 2026. Dasar itu lah yang menjadi alasan Pemkot mengamankan aset daerah.
"Tadi udah disampaikan bahwa dasar penutupan ini per tanggal 3 Februari 2026 Kemenhut langsung mencabut dari pada (izin) LK (lembaga konservasi Kebun Binatang ini. Berarti semua aset BMD ini kami yang mengamankan," katanya di Bandung Zoo, Kamis (5/2/2026).
Bambang memastikan upaya penyegelan ini bukan eksekusi maupun pengosongan lahan. Ia menyatakan, penyegelan Bandung Zoo berlangsung lancar dan disaksikan langsung sejumlah pengurus YMT.
"Kita tadi sudah menyaksikan beberapa pintu yang kita segel, kita amankan sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan. Alhamdulillah kegiatan ini berjalan dengan lancar, kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Bandung menjamin akan menjaga satwa di Bandung Zoo setelah penyegelan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan untuk menata aset milik daerah sekaligus memastikan keselamatan satwa.
"Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi," ujar Farhan.
Farhan menjelaskan, penanganan Kebun Binatang Bandung dilakukan secara bersama oleh Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.
Menurutnya, kewenangan atas satwa, khususnya satwa dilindungi, sepenuhnya berada di tangan Kementerian Kehutanan. Pemkot Bandung berada pada posisi mendukung penuh upaya penyelamatan dan perawatan satwa sesuai standar kesejahteraan.
"Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar," ujarnya.
(iqk/iqk)
