Tragedi longsor yang merenggut korban jiwa di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menata ulang kebijakan ruang di Kawasan Bandung Utara (KBU). Bencana tersebut dinilai bukan sekadar musibah alam, melainkan akumulasi panjang dari persoalan tata ruang dan alih fungsi lahan yang luput dari pengendalian.
Pemprov Jawa Barat memastikan tengah mengevaluasi menyeluruh Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di KBU maupun kawasan rawan bencana lainnya di Jawa Barat. Langkah strategis ini diambil agar pembangunan tak lagi mengorbankan daya dukung lingkungan.
"Pak Gubernur menggarisbawahi pentingnya menyeimbangkan pertumbuhan. Tidak boleh pertumbuhan mengorbankan daya dukung lingkungan. Salah satu langkah strategisnya adalah evaluasi RTRW, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," ujar Sekda Jawa Barat Herman Suryatman, Rabu (28/1/2026).
Menurut Herman, sejumlah bencana ekologis belakangan ini dipicu masifnya alih fungsi lahan, khususnya di kawasan resapan air dan konservasi. "Itu harus dikendalikan. Jangan sampai lahan resapan dan konservasi dialihkan menjadi perkebunan sayur. Longsor di tebing dan lereng sebagian besar dipicu alih fungsi hutan menjadi lahan sayuran," katanya.
Evaluasi RTRW, lanjut Herman, akan sia-sia tanpa penegakan aturan yang konsisten. Ia menegaskan regulasi tata ruang sebenarnya sudah jelas, namun sering kali lemah di tahap implementasi.
"Berikutnya adalah penegakan aturan. RTRW sudah memetakan mana kawasan konservasi, ekologi, dan kawasan usaha. Aturan sebagus apa pun tidak akan berguna jika tidak dilaksanakan," tegasnya.
Simak Video "Video: 35 Rumah di Cisarua Hilang Tertimbun Longsor, 155 Orang Terdampak"
(bba/mso)