Islam dikenal sebagai agama yang menekankan kasih sayang terhadap seluruh makhluk, termasuk hewan. Namun, dalam kondisi tertentu, ada pengecualian demi menjaga keselamatan manusia. Salah satunya adalah anjuran Rasulullah SAW untuk membunuh dua jenis ular yang dianggap sangat berbahaya.
Anjuran ini bukan tanpa dasar. Dalam beberapa hadits, Nabi Muhammad SAW secara tegas menyebut jenis-jenis ular yang boleh dibunuh karena dampak bahayanya yang serius.
Dua Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh
Rasulullah SAW bersabda: "Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)
Dalam penjelasan kitab Al Lu'lu' wal Marjan karya Muhammad Fuad Abdul Baqi (terjemahan Ahmad Fadhil), ular dengan dua garis putih di punggung dikenal dengan nama dzu ath-thifyatin. Sementara itu, ular berekor pendek, kebiruan, disebut al-abtar, sebagaimana dijelaskan oleh An Nadhr bin Syimail.
Alasan Dibolehkannya Membunuh Ular Tertentu
Dalam kitab Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani (terjemahan Elly Lathifah), Az Zuhri menjelaskan dua jenis ular tersebut memiliki bisa yang sangat berbahaya. Dampaknya bisa menyebabkan kebutaan, bahkan keguguran.
Pendapat lain menyebut bahwa efek 'menggugurkan kandungan' bisa juga disebabkan oleh ketakutan ekstrem pada wanita hamil saat melihat ular tersebut.
(orb/orb)