Ternyata Ada 2 Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh Menurut Islam

Ternyata Ada 2 Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh Menurut Islam

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 07 Des 2025 10:00 WIB
Ternyata Ada 2 Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh Menurut Islam
Ilustrasi ular (Foto: dok. Laman Thai National Parks)
Jakarta -

Terdapat dua jenis ular yang dianjurkan dibunuh menurut Islam. Hal ini disebutkan dalam hadits Nabi Muhammad SAW.

Anjuran membunuh dua jenis ular itu bukan tanpa dasar yang jelas, melainkan ada alasan di baliknya. Sebagaimana diketahui, Islam memerintahkan umatnya untuk menyayangi sesama makhluk hidup termasuk hewan dan tumbuhan.

Namun kedua jenis ular itu dianggap berbahaya dan mengancam keselamatan. Karenanya, Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk membunuh ular tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, seperti apa dua jenis ular yang dianjurkan dibunuh dalam Islam?

ADVERTISEMENT

Jenis Ular yang Dianjurkan Dibunuh Menurut Islam

Rasulullah SAW bersabda terkait dua jenis ular yang dianjurkan untuk dibunuh, berikut bunyi haditsnya:

"Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggugurkan kandungan." (HR Bukhari)

Menurut kitab Al Lu'lu' wal Marjan tulisan Muhammad Fuad Abdul Baqi terjemahan Ahmad Fadhil, maksud dari ular yang di punggungnya ada dua garis putih dinamakan dzu ath-thifyatin. Kemudian, ular dengan ekor pendek, berwarna biru disebut al-abtar seperti disebutkan An Nadhr bin Syimail.

Alasan Dianjurkan Membunuh Dua Jenis Ular

Dijelaskan dalam Mukhtashar Shahih Muslim karya Muhammad Nashiruddin Al Albani yang diterjemahkan Elly Lathifah, menurut Az Zuhri alasan dianjurkan untuk membunuh kedua jenis ular itu karena bisa membutakan mata bahkan menggugurkan kandungan. Ini disebabkan oleh bisanya yang mematikan.

Pendapat lain menyebut kedua jenis ular itu menggugurkan kandungan sebab wanita hamil merasa ketakutan ketika melihatnya.

Dari Ibnu Umar RA berkata Nabi SAW bersabda,

"Bunuhlah ular dan anjing. Apalagi ular yang di punggungnya ada dua garis putih serta ular yang ekornya buntung. Sebab, kedua jenis ular itu bisa membutakan mata dan menggugurkan kandungan." (HR Muslim)

Ular yang Dilarang Dibunuh dalam Islam

Selain anjuran membunuh dua jenis ular, ada juga larangan membunuh ular dalam Islam. Umar Sulaiman Abdullah Al-Asyqar melalui kitab 'Alam al-Malaikah al-Abrar & Alam al-Jinn wa asy-Syayathin terjemahan Kaserun AS Rahman, Rasulullah SAW melarang muslim membunuh ular di rumah karena khawatir ular tersebut adalah jin yang sudah masuk Islam.

Sebagai makhluk halus, jin bisa mengubah bentuknya. Dengan begitu, mereka bisa menjelma menjadi ular dan menampakkan diri ke manusia.

Meski demikian, jika muslim melihat ular bersarang di rumahnya maka dianjurkan memberi ular itu peringatan hingga tiga kali. Apabila setelah diperingatkan mereka tetap enggan pergi, barulah ular itu boleh dibunuh.

Hal tersebut dijelaskan dalam hadits Nabi SAW yang bersumber dari Abu Sa'id Al Khudri RA,

"Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam. Maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah; berwujud ular), berilah peringatan sebanyak tiga kali, jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya, karena itu adalah setan." (HR Muslim)

Ada pendapat yang menyebut larangan ini sebatas ular di Madinah. Wallahu a'lam.




(aeb/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads