Kasus dugaan pemaksaan aborsi yang sempat viral melibatkan seorang mantan pramugari berinisial GSA dan seorang pria berinisial MPT, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak akhir.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai atau Restorative Justice.
Pihak MPT melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak koreksi atas pemberitaan yang sebelumnya beredar. Mereka menegaskan bahwa tuduhan pemaksaan aborsi dengan meminum jamu yang dialamatkan kepada MPT tidak terbukti secara hukum.
Kuasa Hukum MPT, Danna Harly Putra menjelaskan, bahwa laporan polisi terkait dugaan aborsi tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
"Bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh GSA terkait Klien kami yang memaksa melakukan aborsi dengan menyuruh meminum jamu telah dihentikan penyelidikannya," ujar Danna dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Senin (8/12/2025).
Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 15 Mei 2025. Polisi menyimpulkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena "belum ditemukan adanya peristiwa pidana".
Pelapor Sempat Jadi Tersangka UU ITE
Setelah tuduhan aborsi tidak terbukti, MPT sempat melaporkan balik GSA atas dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan proses penyidikan, GSA kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE pada 10 November 2025.
GSA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Pihak MPT menilai narasi yang dibangun sebelumnya telah menjadi fitnah yang merugikan.
"Karena berita yang disebarkan merupakan fitnah, GSA telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Unit Tipiter Polres Sukabumi," tambah Danna.
Simak Video "Video: Respons Yusril soal Usulan Restorative Justice untuk Delpedro"
(sya/mso)