Kasus dugaan pemaksaan aborsi yang sempat viral melibatkan seorang mantan pramugari berinisial GSA dan seorang pria berinisial MPT, di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, memasuki babak akhir.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai atau Restorative Justice.
Pihak MPT melalui kuasa hukumnya menyampaikan hak koreksi atas pemberitaan yang sebelumnya beredar. Mereka menegaskan bahwa tuduhan pemaksaan aborsi dengan meminum jamu yang dialamatkan kepada MPT tidak terbukti secara hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum MPT, Danna Harly Putra menjelaskan, bahwa laporan polisi terkait dugaan aborsi tersebut telah dihentikan penyelidikannya oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
"Bahwa dugaan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan oleh GSA terkait Klien kami yang memaksa melakukan aborsi dengan menyuruh meminum jamu telah dihentikan penyelidikannya," ujar Danna dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, Senin (8/12/2025).
Penghentian kasus tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 15 Mei 2025. Polisi menyimpulkan kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan karena "belum ditemukan adanya peristiwa pidana".
Pelapor Sempat Jadi Tersangka UU ITE
Setelah tuduhan aborsi tidak terbukti, MPT sempat melaporkan balik GSA atas dugaan pencemaran nama baik. Berdasarkan proses penyidikan, GSA kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus UU ITE pada 10 November 2025.
GSA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU ITE tentang penyerangan kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik.
Pihak MPT menilai narasi yang dibangun sebelumnya telah menjadi fitnah yang merugikan.
"Karena berita yang disebarkan merupakan fitnah, GSA telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Unit Tipiter Polres Sukabumi," tambah Danna.
Sepakat Berdamai dan Cabut Laporan
Kendati proses hukum sempat memanas, MPT dan GSA akhirnya memilih jalan kekeluargaan. Pada Selasa, 2 Desember 2025, kedua belah pihak menandatangani kesepakatan perdamaian.
Dalam kesepakatan tersebut, GSA mencabut laporan polisinya dan memutus kuasa hukum lamanya. Sebaliknya, MPT juga sepakat mencabut laporannya terhadap GSA terkait kasus ITE setelah syarat perdamaian terpenuhi.
"Kasus yang seharusnya hanya merupakan kesalahpahaman antar individu berubah menjadi kasus viral," ungkap Danna.
Kini, kedua pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari baik secara pidana maupun perdata. Penyelesaian perkara ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Perpol Nomor 08 Tahun 2021.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini bermula pada awal tahun 2025 ketika GSA melaporkan MPT ke polisi. Saat itu, GSA mengaku dipaksa menenggak jamu untuk menggugurkan kandungan, yang memicu kehebohan di media sosial dan pemberitaan lokal.
Simak Video "Video: Respons Yusril soal Usulan Restorative Justice untuk Delpedro"
[Gambas:Video 20detik]
(sya/mso)











































