Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka di kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Delapan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis UU ITE.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri awalnya menyebut delapan orang tersangka itu dibagi dua klaster. Klaster pertama lima tersangka, dan klaster kedua tiga tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo," kata Kapolda Jumat (7/11/2025) dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) , dan TT (Tifauzia Tyassuma)," lanjut Irjen Asep Edi.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Tersangka pada klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Lima tersangka dari klaster pertama atas nama ES, KTR, MRF, RE dan DHL. Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau pasal 27A juncto pasal 45 ayat 4 dan/atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE," ujar Irjen Asep Edi.
Sebelum penetapan tersangka, polisi terlebih dahulu melakukan asistensi dan gelar perkara. Kegiatan tersebut melibatkan internal dan eksternal.
"Antara lain ahli pidana, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi dan ahli bahasa, itu yang kita minta keterangan sebagai saksi ahli," jelas Irjen Asep.
Kapolda mengatakan gelar perkara juga melibatkan dari pihak eksternal, Itwasda, Wasidik, dan Propam dan Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.
Diketahui, Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Setelah dilakukan gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Ada empat laporan serupa yang naik ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.
Kasus tudingan ijazah palsu juga bergulir di Bareskrim Polri. Setelah dilakukan penyelidikan, Bareskrim menegaskan ijazah milik Jokowi asli dan sama dengan pembanding.
Jokowi juga sudah diperiksa setelah kasus naik penyidikan. Pemeriksaan digelar di Mapolresta Solo pada Kamis (24/7). Penyidik Polda Metro turut menyita ijazah SMA dan S1 milik Jokowi untuk diteliti laboratorium forensik.
Simak Video "Video: Waketum Projo Dicecar 42 Pertanyaan soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































