Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membuat sistem rujukan berjenjang di BPJS Kesehatan menjadi lebih efektif, yang membuat pasien tak perlu pindah berulang kali ke berbagai tipe rumah sakit.
Hal ini diyakini bisa meningkatkan waktu penanganan pasien, peluang kesembuhan, hingga biaya yang dikeluarkan karena tidak perlu melewati banyak rujukan.
Regulasi tersebut sebetulnya mengacu pada transformasi kesehatan pilar kedua terkait pelayanan di rumah sakit. Dari semula RS diklasifikasikan tipe A, B, C, dan D, kini diubah berdasarkan klasifikasi kompetensi yakni paripurna, utama, madya, dasar, sesuai dengan spesialisasi-nya.
Satu RS bisa dinyatakan paripurna dalam spesialisasi penyakit jantung, tetapi dalam penanganan kasus mata, bisa masuk klasifikasi utama, atau bahkan dasar. Bila mengacu regulasi tersebut, rujukan nantinya ditentukan fakultas kesehatan tingkat pertama (FKTP) langsung ke RS dengan klasifikasi utama di spesialisasi tertentu sesuai dengan masing-masing kasus yang ditangani.
"Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit," beber Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI Obrin Parulian dalam konferensi pers Jumat (21/11/2025).
Menurut Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes RI Obrin Parulian, fakultas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang nantinya akan menilai pasien untuk dirujuk langsung ke RS sesuai dengan klasifikasi kompetensi.
"Tentu perubahan ini harus diketahui oleh seluruh stakeholder kami sudah melakukan diskusi masukan umpan balik organisasi profesi kolegium asosiasi kemudian stakeholder lainnya sejak bulan Mei, standar-standar tadi ditetapkan Kemenkes dari masukan," lanjutnya.
"Dan sekarang sudah sampai di tahap finalisasi, harapan kita di Januari kita bisa launch," sambung dia.
Sebagai gambaran, Obrin mengambil contoh kasus perbandingan regulasi lama dengan rujukan baru yang akan ditetapkankan:
Seorang ibu berusia 42 tahun datang dengan keluhan nyeri perut bawah kronis sejak beberapa bulan lalu disertai sesak napas. Bila mengacu rujukan saat ini, FKTP akan merujuk ke rumah sakit klasifikasi dasar atau tipe D dan C terdekat, di proses rujukan tersebut baru ditemukan kecurigaan massa ovarium yang mengarah ke kanker, tetapi terkendala nihilnya fasilitas onkologi ginekologi.
Pasien kemudian kembali dirujuk ke kelas B dan obgyn menilai kasus kompleks yang membutuhkan penanganan subspesialis onkologi ginekologi juga kemoterapi lengkap. Sementara tipe RS kelas B tidak punya layanan itu, baru dirujuk kembali ke RS kelas A sehingga pasien mendapatkan pengobatan yang tuntas.
Rujukan berjenjang semacam ini tidak akan terjadi bila melewati penilaian kualifkasi dan kompetensi RS. FKTP nantinya akan mencari rujukan ke RS yang langsung memiliki pelayanan sesuai kebutuhan pasien, minimal di tingkat utama, bila penuh dan tidak tersedia baru dilanjutkan ke paripurna.
"Jadi perpindahannya hanya satu kali," tegas dia.
Artikel ini telah tayang di detikHealth
(naf/yum)