Alasan RK Baru Ajukan Permohonan Pengangkatan Status Arkana

Alasan RK Baru Ajukan Permohonan Pengangkatan Status Arkana

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 08 Jul 2026 14:18 WIB
Ridwan Kamil di PA Bandung
Ridwan Kamil di PA Bandung. Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
Bandung -

Babak baru kehidupan pribadi mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dimulai. Setelah bercerai dengan Atalia Praratya, pria yang akrab disapa RK itu kini sedang mengurus pengangkatan Arkana Aidan Misbach jadi anaknya.

RK mendaftarkan perkaranya ke PA Bandung dengan nomor 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Dia datang sedari pagi dengan busana stelan jas biru dongker dengan celana jeans dan baju putih.

"Ya, pengabulan doa saya, Arkana, insyaallah resmi menjadi anak saya," kata RK saat diwawancara awak media di PA Bandung, Rabu (8/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengacara RK, Wenda Aluwi pun menjelaskan tentang proses pengajuan perkara itu. Ada alasan yang membuat perkara ini baru diajukan sekarang setelah proses perceraian RK dengan Atalia.

ADVERTISEMENT

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pascaperceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK. Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," kata Wenda.

Wenda menjelaskan, Arkana merupakan anak angkat Ridwan Kamil yang diadposi pada Juli 2020, bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Setelah 6 tahun dirawat RK, kliennya kemudian mendapat surat keputusan dari Dinas Sosial.

"Jadi kan ada proses dulu, di mana ada pengasuhan dulu yang harus dilakukan. Jadi kalau kerja mungkin probation ya. Ini cocok atau tidak, itu di bawah monitoring dari Dinas Sosial," ungkapnya.

"Jadi dilihat dulu nih apakah memang layak orang tua ini, dan itu sudah dilalui selama 2 tahun lebih waktu itu ya. Nah, tapi kan agak terhambat nih prosesnya dengan ada perceraian gitu. Memang kemudian ketika ada perceraian ya, kita kan harus mengulang lagi nih yang dulunya diajukan oleh berdua, sekarang diajukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil," bebernya.

Karena alasan itu lah, RK akhirnya baru mengajukan permohonan pengangkatan anak ke PA Bandung. Jika tidak ada kendala, perkara tersebut akan memasuki agenda sidang putusan pada pekan depan.

"Bahwa administrasinya semua kita sudah lakukan, sampai kemudian kita mendapatkan surat keputusan juga dari Dinas Sosial bahwa pengangkatan anak dapat dilakukan oleh Pak RK, SK-nya sudah ada. Nah, ini kan hari ini adalah penetapan yang memang prosedur yang harus dilalui tahap final," katanya.

"Sejak proses perceraian, jadi gini, kalau dulu-dulu diambil dari itu kan bersama-sama sama Bu Atalia, tinggal satu rumah gitu. Tapi pada proses perceraian berjalan ketika Bu Atalia ini sudah tidak satu rumah dengan Pak RK, kebetulan ananda Arka ini mungkin hatinya lebih ya bersama-sama lah tinggal bersama Pak RK. Jadi sejak itu sudah sama Pak RK terus," pungkasnya.

(ral/sud)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads