Beragam peristiwa terjadi hari ini di Jawa Barat, Senin 13 Oktober 2025 dari mulai 1 orang penumpang tewas dalam insiden travel tabrak di Tol Cipularang hingga bos terapi di Pangandaran jadi tersangka buntut kematian ODGJ.
Berikut rangkuman Jabar hari ini:
1 Tewas Dalam Insiden Travel Tabrak Truk di Tol Cipularang
Suasana pagi di Tol Cipularang arah Jakarta mendadak mencekam. Dua kendaraan terlibat kecelakaan di KM 77 B Tol Purbaleunyi, melibatkan sebuah dump truk dan kendaraan travel.
Kedua kendaraan yang terlibat yakni dump truk bernomor polisi B 9256 PYV yang belum diketahui identitas pengemudinya, serta kendaraan Travel DayTrans D 7754 AJ yang dikendarai oleh Ibnu Suhud (35).
"TKP di KM 77 B," kata Kainduk PJR Cipularang Kompol Joko Prihantono via pesan singkat hari ini.
Menurut Joko, kecelakaan bermula ketika kendaraan travel melaju dari arah Bandung menuju Jakarta. Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan tersebut berada di lajur dua.
"Diduga pengemudi travel mengantuk, lanjut menabrak bagian belakang sebelah kanan kendaraan dump truk yang berjalan di lajur 1," ungkapnya.
Benturan keras tak terhindarkan. Dalam sekejap, bodi depan travel ringsek menghantam bagian belakang truk. Petugas kepolisian dan tim tol segera berdatangan untuk melakukan evakuasi. Suasana sempat riuh ketika sejumlah penumpang berusaha keluar dari kendaraan yang rusak berat.
Korban pun berjatuhan. Berdasarkan data sementara, sepuluh orang penumpang menjadi korban dalam kecelakaan ini.
"Korban 10 orang, sembilan luka ringan dan satu orang meninggal dunia," ujar Joko.
Evakuasi dilakukan di tengah kondisi lalu lintas yang sempat tersendat. Satu per satu korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
"Untuk pemeriksaan selanjutnya diserahterimakan kepada Unit Gakkum Satlantas Polres Purwakarta," ujarnya.
Menurut kesaksian Bobi, kernet truk pengangkut batu belah, kecelakaan terjadi begitu cepat tanpa sempat ada upaya menghindar.
"Jadi tiba-tiba aja nabrak itu mah. Dari belakang, supir travelnya turun dia bilang nggak ingat apa-apa. Ada kemungkinan supirnya ngantuk," ucap Bobi saat ditemui di lokasi kejadian.
Bobi menuturkan, truk yang ditumpanginya saat itu berada di lajur lambat dengan kecepatan normal. Ia mengaku tak sempat melihat kendaraan di belakang sebelum tabrakan keras terjadi. Benturan dari arah belakang membuat sebagian bak truk penyok dan beberapa muatan batu berhamburan ke jalan.
Sementara itu, Reanita, salah satu penumpang travel yang selamat, mengaku tidak mengetahui secara pasti detik-detik kecelakaan karena saat itu dirinya tertidur.
"Pas bangun berdarah semua, pas lihat nabrak truk, travel, dari Bandung ke Grogol, nabrak belakang truk, kurang tahu saya tidur, kerja," tutur Reanita dengan wajah pucat mengenang kejadian tersebut.
Curi Motor, Remaja 18 Tahun Cirebon Diringkus Polisi
Seorang remaja berusia 18 tahun harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial RAP warga Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, ditangkap jajaran Unit Tekab 852 Satreskrim Polresta Cirebon bersama Unit Reskrim Polsek Arjawinangun.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 dengan nomor polisi E 4970 JO milik Laelatul Azizah, warga Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 18.00 WIB.
Berbekal laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisa rekaman, petugas berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dan akhirnya melakukan penangkapan di Desa Kebonturi, Arjawinangun.
"Pelaku melakukan aksinya bersama seorang rekannya yang masih buron, berinisial G dan RAP berperan sebagai joki atau pengawas situasi, sementara G bertugas sebagai eksekutor yang mengambil motor korban," ungkap Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni hari ini.
Menurut Sumarni, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban menggunakan kunci leter T. Setelah berhasil menghidupkan mesin, motor langsung dibawa kabur menuju wilayah lain dengan cara dikawal menggunakan sepeda motor lain.
"Berkat kesigapan anggota di lapangan dan kerja sama antara Satreskrim Polresta Cirebon serta Polsek Arjawinangun, pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah laporan diterima. Kami masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah BPKB dan 1 lembar STNK milik korban, lalu rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan sepasang sandal milik pelaku yang tertinggal di TKP.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
"Kami berkomitmen untuk menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Setiap pelaku curanmor akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.
"Jangan meninggalkan kunci di motor, parkir di tempat aman, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan ke kantor polisi terdekat bila terjadi tindak kejahatan," imbaunya.
QRIS Palsu Bertebaran, Buat Rugi Pedagang di Kampus Tel-U
Kemajuan teknologi seharusnya memudahkan pelaku usaha dalam bertransaksi. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.
Sejumlah pedagang di kawasan Pujasera depan Telkom University (Tel-U), Jalan Sukabirus, Desa Sukapura, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, mengalami kerugian setelah kode QRIS palsu ditempel di warung mereka oleh orang tak dikenal.
Aksi tersebut sempat viral di media sosial Instagram. Para pedagang kemudian menyadari adanya kejanggalan setelah tidak menerima pendapatan meski warung sedang ramai pembeli.
"Awalnya enggak ketahuan, karena yang jaga itu pegawai. Tapi bosnya curiga, kok enggak ada transaksi masuk. Pas dicek, ternyata QRIS-nya ditempeli barcode lain," ujar Karna (37), salah satu pedagang hari ini.
Setelah ditelusuri, stiker QRIS palsu itu ditemukan menempel di atas QRIS asli di beberapa warung. Para pedagang menduga penempelan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025 lalu.
"Setelah dicek satu-satu, ternyata banyak juga yang kena. Mungkin belasan warung, sekitar 10 sampai 20 warung di area sini," kata Karna.
Akibatnya, sejumlah pedagang mengalami kerugian mulai dari Rp400.000 hingga Rp1.000.000 per warung. Beberapa di antaranya bahkan sempat kesulitan membeli bahan baku untuk berjualan keesokan harinya.
"Yang paling parah, besoknya ada yang enggak bisa belanja. Soalnya uangnya masuk ke orang lain. QRIS-nya atas nama 'Banana Food'," tambahnya.
Dugaan sementara, pelaku menempel QRIS palsu saat kondisi sekitar ramai. Karna mengaku rekaman CCTV di warungnya sempat hilang selama beberapa detik pada waktu kejadian.
"Iya, kayaknya siang pas ramai-ramainya. Saya lihat CCTV, ternyata ada potongan 30 detik yang hilang," ungkapnya.
Adanya QRIS tersebut para pedagang mengalami kerugian. Bahkan usai adanya kejadian itu terdapat beberapa pedagang yang kesulitan membeli bahan baku untuk berjualan.
"Jadi dengan adanya QRIS palsu itu merugikan banget. Jadi yang korban yang saya dengar itu besoknya enggak bisa belanja. Soalnya uangnya itu masuk ke orang lain namanya teh QRIS nya itu kalau enggak salah atas nama Banana Food," ungkapnya.
Kini, para pedagang telah mencopot seluruh QRIS dari etalase dan menyimpannya di dalam warung agar tidak mudah diganti. Mereka berharap sistem keamanan QRIS dapat diperketat.
"Soalnya buat kami pedagang kecil, 90 persen pemasukan itu lewat QRIS. Jadi penting banget biar aman," ujar Karna.
Sementara itu, Kapolsek Dayeuhkolot AKP Triyono mengatakan pihaknya tengah menelusuri kasus tersebut.
"Kami sudah melihat video viral itu dan sedang mengonfirmasi kejadian ke pemilik warung. Namun sejauh ini belum ada laporan resmi dari korban ke Polsek," ujar Triyono.
ODGJ Tewas Tak Wajar, Bos Rymah Terapi di Pangandaran Jadi Tersangka
Kasus meninggalnya pasien Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Pangandaran memasuki babak baru. Polisi menetapkan tersangka terhadap ketua yayasan rumah terapi jiwa di Pangandaran. Kasus ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial setelah keluarga korban menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penanganan yang diterima korban.
Pengungkapan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran pasien ODGJ asal Bandung itu dilakukan oleh Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran. Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bukti, Ketua Yayasan Rumah Solusi Himathera Indonesia (RSHI) Pangandaran, Dede Ardiansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Yayasan yang berlokasi di Dusun Cikuya, Desa Kertajaya, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran tersebut diduga telah menelantarkan pasien hingga menyebabkan kematian. Tersangka ditangkap pada Sabtu (11/10) sekitar pukul 00.30 WIB di SPBU Parigi dan kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran.
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah serta hasil gelar perkara yang memenuhi unsur pidana sesuai pasal 304 jo 306 ayat (2) KUHP, dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP, serta pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
"Kami bertindak profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Tidak ada unsur subjektif. Proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah," kata Andri saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hari ini.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa korban bernama (Alm) Muhamad Ilham merupakan pasien yang dirawat di tempat tersebut sejak Mei 2025. Selama masa perawatan, korban tidak pernah dibawa ke fasilitas kesehatan resmi meskipun diketahui mengalami sesak napas dan kondisi fisik yang lemah. Korban hanya diberikan air gula merah dan latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang sesuai hingga akhirnya meninggal dunia pada 23 Agustus 2025.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga korban dan pihak yayasan lainnya yang terlibat. Selain itu, penyidik menyita dokumen penting serta bukti transfer biaya perawatan sebagai bagian dari penguatan alat bukti.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap lembaga sosial atau yayasan yang menangani pasien, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan dan rehabilitasi, wajib mematuhi standar medis dan kemanusiaan. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak," ucap Andri.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangandaran untuk proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya diberitakan MI (26), pria asal Kabupaten Bandung Barat, diduga meninggal dunia dalam kondisi tak wajar saat menjalani perawatan di salah satu rumah terapi kejiwaan di Kabupaten Pangandaran.
Kondisi ini membuat keluarga korban curiga. MI dilaporkan meninggal dengan tubuh penuh memar dan luka. Padahal sebelumnya pihak yayasan terapi tersebut sempat mengabarkan kepada keluarga bahwa kondisinya baik-baik saja.
Namun, belakangan ketika pihak yayasan kembali memberikan informasi, kondisi korban sudah tampak kurus dan mengkhawatirkan. Hal itu membuat keluarga semakin curiga hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Ai Giwang mengatakan pihak keluarga merasa janggal dengan kematian anggota keluarganya yang sedang menjalani terapi kejiwaan. MI merupakan pasien ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) yang tengah menjalani pengobatan di sebuah yayasan rumah terapi yang beralamat di Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Ai menyebutkan, kedatangannya ke Polres Pangandaran untuk mendampingi pelapor beserta saksi-saksi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan.
"Harapan pihak keluarga korban, tentunya meminta keadilan agar kasus tersebut diusut tuntas, apa sebenarnya yang terjadi di yayasan ini," ujar Ai.
Apabila dugaan penganiayaan ini benar terjadi, kata Ai, pihak keluarga meminta yayasan itu menghentikan operasionalnya. "Sebelum ada korban selanjutnya, pihak keluarga meminta tempat tersebut berhenti beroperasi," ucapnya.
Waduh! 11.536 Tanah Pemkot Bandung Belum Bersertifikat Hak Pakai
Pemkot Bandung masih memiliki pekerjaan rumah dalam penataan aset daerah. Hingga 2024, tercatat ada 11.536 bidang tanah milik Pemkot yang disewakan namun belum dilengkapi sertifikat hak pakai.
Temuan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dilihat detikJabar, BPK menguraikan bahwa hingga Mei 2025, Pemkot memiliki 11.957 bidang tanah sewa yang mencapai luas 1.898.456 meter persegi.
Namun kemudian, BPK menemukan masalah soal tanah sewa Pemkot Bandung tersebut. Sebanyak 11.536 tanah sewa Pemkot tercatat belum dilengkapi dengan sertifikat hak pakai (SHP), sehingga berpotensi menimbulkan persoalan di masa mendatang.
BPK pun sudah melampirkan sejumlah rekomendasi ke Pemkot Bandung untuk penanganan aset bidang tanah sewa itu. Salah satunya mendorong Pemkot untuk melakukan penertiban dan penanganan aset daerah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnain membenarkan soal temuan ini. Ia pun memastikan Pemkot sedang menyelesaikan temuan itu.
"Ya, itu kan sedang kita lengkapi terkait itu. Selama ini setiap tahun kita ada program untuk mensertifikasi aset-aset kita yang ada," katanya di Balai Kota Bandung hari ini.
Selain soal aset tanah sewa yang belum bersertifikat hak pakai, BPK juga menemukan ada 11 bidang tanah sewa milik Pemkot Bandung yang sudah beralih peruntukan. Kemudian, satu bidang tanah sewa yang telah disertifikatkan atas nama orang lain, hingga penerimaan ke kas daerah yang belum optimal.
Iskandar pun menyatakan, penyelesaian masalah aset daerah itu tiba bisa dilakukan hanya dalam jangka waktu satu tahun. Meski demikian, ia memastikan temuan itu akan diselesaikan secara bertahap.
"Sebanyak itu tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun langsung selesai. Jadi yang penting datanya lengkap, sudah siap diproses, agar tidak terjadi masalah-masalah lagi," pungkasnya.
(wip/sud)