Beragam peristiwa terjadi di wilayah Priangan Timur pekan ini. Dari mulai seorang kakek berumur 80 tahun tega cabuli kakek berumur 70 tahun di Tasimalaya hingga seorang guru ngaji di Kabupaten Garut menyodomi muridnya.
Berikut rangkuman Priangan Timur Sepekan:
Kakek Cabuli Kakek di Tasikmalaya
Warga Kampung Babakan Kalangsari, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, dihebohkan dengan aksi cabul yang dilakukan oleh seorang pria lanjut usia (Lansia) terhadap seorang warga, yang juga pria lanjut usia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi cabul tak lazim ini berhasil dipergoki warga, lalu meringkus pelaku dan menyerahkannya kepada polisi. Dedi salah seorang pengurus RW setempat menjelaskan, kejadian ini diawali dengan adanya keresahan warga, akibat tingkah seorang pria lansia.
Kakek berinisial OL (80) ini sering tiba-tiba mencium dan meraba-raba pria tua yang ditemuinya. Modusnya dia mengaku sebagai tukang pijat. Di KTP yang dia bawa, OL tercatat sebagai warga Kabupaten Ciamis.
"Sekitar jam 11 siang tadi, warga memberitahu kedatangan si kakek itu lagi ke kampung kami. Seperti biasa dia berulah lagi, suka mencium dan meraba-raba warga pria yang sudah tua," kata Dedi pekan ini.
Dedi dan sejumlah pemuda lalu mencari keberadaan OL. Saat itu diperoleh informasi, jika OL masuk ke rumah kakek inisial IY (70).
"Rumah Pak IY kami ketuk, ya kita baik-baik bertamu saja dulu. Ternyata pintu dalam keadaan terkunci, kami mulai curiga. Sehingga kami gedor," kata Dedi.
Saat dibuka, menurut Dedi keduanya dalam keadaan tak berpakaian. Warga yang geram kemudian menyuruh OL keluar dan menghadiahi kakek bertubuh gempal itu dengan bogem mentah.
US anak IY, mengatakan bapaknya selama ini tinggal bersama istrinya yang sedang sakit.
Baca juga: Akal Bulus Dua Predator Seks Gaek di Garut |
"Menurut keterangan bapak, dia pulang dari sawah. Lalu katanya datang pelaku menawarkan pijat, mungkin dia ingin dipijat. Tapi mungkin si pelaku malah berbuat yang lain-lain," kata US.
US menyebut dia tak tinggal serumah dengan orang tuanya itu, sehingga tak tahu detail peristiwa yang menimpa bapaknya. Selain itu US menjelaskan jika bapaknya memiliki gangguan pendengaran.
Aksi mesum terhadap sesama jenis yang dilakukan tersangka OL ini, ternyata bukan yang pertama. Sudah lebih dari satu bulan, kedatangan OL ke kampung itu menebar keresahan. Perilakunya yang suka mencium, meraba bahkan menyatakan ketertarikan terhadap pria yang sebaya dengan dirinya.
Kedatangan dia ke kampung ini awalnya dikira tukang pijat keliling biasa. Minimal seminggu sekali dia datang ke kampung tersebut. Menurut warga ada beberapa bapak-bapak yang jadi korbannya. Awalnya warga mengira perilaku itu sebatas bercanda, tapi lama-lama dia semakin agresif, bahkan menyatakan ketertarikan secara terbuka.
"Suami saya juga jadi korbannya, lagi duduk tiba-tiba dicium-cium. Dia sampai berteriak karena kaget. Si pelaku ngomong suka," kata N, salah seorang pemilik warung.
Suami N saat itu sampai langsung mandi akibat jijik dengan perilaku OL. "Nah tadi juga sebelum ditangkap warga, dia hampir ke warung lagi, tapi buru-buru saya tutup pagarnya. Sementara suami saya ngumpet di dalam. Sempat menanyakan suami saya, saya bilang lagi sakit," kata N.
Menurut N kehadiran OL ke kampung mereka sudah berkali-kali. Pernah suatu waktu, OL sedang makan di warungnya. Dia langsung buru-buru menghabiskan nasinya, karena melihat tetangga N lewat depan warung.
"Dia langsung buru-buru menghabiskan makan, lalu mengejar Pak E (tetangganya), untungnya nggak terkejar," kata N.
Salah seorang warga lainnya mengatakan pada awalnya mereka memaklumi atau menganggap perilaku OL sebatas bercanda. Namun lama-lama tingkahnya semakin keterlaluan dan membuat warga geram.
"Awalnya kita kira bercanda, tapi kok lama-lama tua bangka itu semakin kurang ajar. Ibaratnya meresahkan, akhirnya warga bertindak," kata salah seorang warga.
Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Jajang Kurniawan membenarkan adanya insiden tersebut. Menurut Jajang, pihaknya langsung bertindak cepat untuk mengamankan terduga pelaku dari amuk warga.
"Terduga pelaku sudah langsung kami amankan ke Mapolres Tasikmalaya Kota. Langsung ditangani oleh Satreskrim," kata Jajang.
Terkait duduk perkaranya, Jajang mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Tapi untuk sementara dugaannya adalah perbuatan mesum terhadap sesama jenis. "Untuk perkaranya masih dalam pemeriksaan, ya dugaan sementara seperti itu, perbuatan cabul," kata Jajan.
Guru Ngaji di Garut Sodomi Muridnya
Kasus pencabulan yang dilakukan lansia terhadap anak di bawah umur terjadi di Garut. Sepanjang tahun 2025 ini, setidaknya ada dua kasus pencabulan aki-aki terhadap anak-anak, yang menghebohkan warga Garut.
Salah satunya dilakukan IY, seorang oknum guru ngaji berumur 53 tahun asal Kecamatan Cikajang, Garut. IY diketahui melakukan aksi sodomi terhadap belasan anak lelaki yang menjadi muridnya.
Aksi sodomi yang dilakukan IY terhadap belasan anak lelaki ini, terbongkar setelah salah satu orang tua korban mengetahui kejadian itu. Orang tua tersebut, kemudian mengadukan IY ke polisi di bulan Mei 2025 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, IY kemudian diciduk tanpa perlawanan oleh personel Sat Reskrim Polres Garut pada awal bulan April 2025 lalu di rumahnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, IY mengakui perbuatannya. Dia memberikan iming-iming duit kepada para bocah, agar mau melayani nafsu bejatnya yang aneh.
"Pengakuannya melakukan tindakan pencabulan sejak tahun 2024. Ada beberapa korban yang dilakukan tindakan sodomi secara berulang," kata Joko pekan ini.
Joko menuturkan, hingga pihaknya merampungkan proses penyidikan di bulan Juli 2025 lalu, total ada 13 orang korban yang melapor dan sempat dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka mayoritas masih berusia 10-15 tahunan.
"Kita juga telah melaksanakan visum dan pemeriksaan psikologi terhadap para korban. Penanganannya dilakukan bersama-sama oleh kami dan Pemkab Garut," katanya.
Menurut informasi yang dihimpun, saat ini IY sedang menjalani masa persidangan. Sebelumnya, polisi telah merampungkan berkas penyidikan dan perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada bulan Agustus 2025 lalu.
IY sendiri dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun lamanya.
Selain aksi cabul yang dilakukan IY terhadap belasan anak lelaki di bawah umur, warga Garut juga sempat digegerkan dengan aksi pencabulan yang dilakukan ES (57), warga Kecamatan Tarogong Kaler.
Aksi ES dalam melakukan tindakan cabul, tergolong edan. Entah apa yang dipikirkannya, ES nekat mencabuli cucu sendiri, yakni seorang anak perempuan yang masih berusia 5 tahun.
Aksi pencabulan yang dilakukan oleh ES ini, terbongkar setelah salah seorang tetangganya di kawasan Tarogong Kaler, merasakan ada keanehan pada korban yang kerap mengeluh sakit kemaluan dan terlihat tidak terurus.
Merasa ada yang janggal, saksi kemudian memeriksakan kondisi korban ke bidan. Orang-orang di Puskesmas, kemudian meminta saksi untuk membawa korban ke rumah sakit, untuk dilakukan visum, karena ada dugaan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.
Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan pada bulan April 2025 lalu, fakta mencengangkan kemudian terungkap. Menurut Kapolres Garut saat itu, AKBP M. Fajar Gemilang, korban ternyata tak hanya dicabuli oleh sang kakek, tapi oleh ayahnya, YMU (31) serta pamannya YMA (24).
"Dalam perkara tersebut, kami menetapkan tiga orang tersangka yang tidak lain adalah paman, ayah serta kakek daripada korban itu sendiri," kata Fajar.
Di awal penyelidikan kasus ini, polisi menetapkan YMA dan YMU sebagai tersangka. Namun, penyidik menyimpan tanda tanya besar terhadap gelagat mencurigakan ES saat diperiksa.
Dengan berbekal bukti yang cukup, polisi akhirnya juga menjerat ES sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kemudian dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman bui 15 tahun.
Informasi yang dihimpun, ketiga terdakwa telah menjalani proses persidangan. Menurut Kajari Garut Helena Octavianne, ketiganya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tersebut, dan dijatuhi hukuman penjara 19 tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Garut sekitar sebulan lalu.
Cemburu Gegara TikTokan, Wanita di Tasikmalaya Dianiaya Suami
Indra (28), warga Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya tega menganiaya istrinya sendiri Ai Nurhasana (27). Aksi keji itu dia lakukan gegara terbakar api cemburu.
Kasus ini membuat geger warga. Pasalnya saat ditemukan korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuhnya. Mulai dari tangan hingga wajah.
"Korban sudah mulai pulih masih jalani pemeriksaan rawat jalan sesuai saran dokter karena kondisinya parah," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aiptu Josner Ringgo pekan ini.
Tersangka bernama Indra kembali dihadirkan dalam pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya. Di hadapan penyidik Indra akui beberapa kali aniaya korban.
"Beberapa kali pak, nggak sering. Kalau pake pisau lipat mah baru kemarin," ucap Indra.
Indra mengaku, motif penganiayaan karena cemburu terhadap istrinya. Korban yang bermain medsos Tiktok kerap digoda teman dunia mayanya.
Bahkan, Indra menuduh sang istri sudah selingkuh. Indikasinya, korban minta cerai.
"Saya kan cemburu karena istri maen TikTokan. Ada yang godain istri di TikTok. Malahan saya curiga dah selingkuh. Terus dia minta cerai jadi makin emosi saya," ujar Indra.
Polisi menyebut Indra aniaya istrinya karena cemburu dan minta cerai. Sang istri tidak tahan hidup dengan tersangka yang ringan tangan.
"Tersangka ini aniaya istrinya karena cemburu. Tambah lagi minta cerai," ucap KBO Satreskrim Polres Tasikmalaya Ipda Agus Yusuf Suryana.
Atas perbuatannya tersangka terancam kurungan lima tahun penjara. "Ada ancamannya 5 tahun penjara. Kondisi korban masih rawat jalan," kata Yusuf.
Simak Video "Video: Pemilik Salon di Makassar Diduga Cabuli 4 Pelanggan Bocah"
[Gambas:Video 20detik]
(wip/mso)