Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu). Lewat Surat Edaran Nomor : 149/PMD.03.04/KESRA, warga Jawa Barat (Jabar) diimbau menyisihkan uang Rp 1.000 per hari untuk program tersebut.
Farhan pun menyatakan, Pemkot Bandung masih menunggu regulasi teknis untuk program itu. Meskipun demikian, ia memastikan pemkot bakal mendukung program tersebut ketika dijalankan.
"Mendukung saja setiap kegiatan donasi. Cuman memang juklak-juknisnya (petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis) kami masih menunggu," kata Farhan di DPRD Kota Bandung, Kamis (9/10/2025).
Menurut Farhan, surat edaran program Poe Ibu bersifat imbauan. Saat hendak dijalankan, maka Pemkot Bandung perlu menunggu aturan teknis atas program tersebut.
"Kalau ini bentuknya kan imbauan. kan beliau (Gubernur Jabar Dedi Mulyadi) clear mengatakan ini bukan kewajiban, ini imbauan," ungkapnya.
"Kalau dilaksanakan, hayu (ayo). Cuman kan kalau kami berpikirnya bahwa ada perintah dari beliau untuk mengumpulkan dana masyarakat, maka harus ada juklak-juknisnya. Sama seperti (program) Nyaah ka Indung. Kita lagi nunggu dulu juklak-juknisnya," beber Farhan.
Pemkot Bandung hingga kini masih belum menjalankan program tersebut. Farhan ingin memastikan terlebih dahulu aturan teknis saat regulasi itu nantinya dijalankan di wilayahnya.
"Kan itu juga juklak-juknisnya lumayan ribet, karena kita mengumpulkan dana masyarakat dan menyerahkan kepada masyarakat yang lain. Jangan sampai kesannya tidak segaris, teu sajalan (tidak sejalan). Jadi kita masih menunggu, kurang lebih seperti itu," pungkasnya.
(ral/orb)