Penjelasan Sekda Jabar soal Pemanfaatan Uang Donasi Poe Ibu

Penjelasan Sekda Jabar soal Pemanfaatan Uang Donasi Poe Ibu

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 08 Okt 2025 18:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman. Foto: Bima Bagaskara/detikJabar
Bandung -

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mendapat banyak pertanyaan dari publik soal penggunaan dana yang dikumpulkan dari hasil donasi sukarela masyarakat dan ASN.

Sekda Jabar Herman Suryatman menjelaskan, dana yang terkumpul pada gerakan Rereongan Poe Ibu itu akan langsung dialirkan untuk membantu warga yang menghadapi kesulitan nyata di lapangan, salah satunya dikelola melalui posko pengaduan warga di Bale Pananggeuhan di Gedung Sate.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rereongan Poe Ibu diketahui tertuang dalam Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/KESRA. Melalui surat edaran itu, masyarakat hingga ASN di 27 kabupaten/kota diajak ikut serta dengan menyisihkan Rp1.000 per hari.

Menurut Herman, pemanfaatan dana Poe Ibu telah dimulai sejak posko Bale Pananggeuhan dibuka beberapa hari lalu. Ia menyebut sudah banyak warga yang datang melapor dan sebagian langsung mendapat bantuan.

ADVERTISEMENT

"Kemarin posko sudah mulai efektif, ada 57 yang datang mengadu, 23 masalah pendidikan dan masalah kesehatan langsung kita selesaikan (dengan dana Poe Ibu)," kata Herman, Rabu (8/10/2025).

Herman menjelaskan, skema penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan kemampuan dana yang terkumpul. Prinsipnya, selama masih dalam jangkauan, pemerintah akan langsung membantu. Namun jika kebutuhan melebihi kapasitas dana Poe Ibu, maka penanganannya akan dialihkan ke lembaga sosial seperti Baznas Jawa Barat.

"Selama dalam jangkauan, kami akan bantu, dan dana yang kami kumpulkan juga terbatas jadi menyesuaikan. Karena kalau di kami dari ASN oleh ASN untuk masyarakat, jadi sesuai dengan kapasitas uang yang terkumpul. Kalau memang sudah di luar jangkauan, akan disalurkan ke Baznas," ujarnya.

Selain bantuan pendidikan dan kesehatan, posko juga menerima aduan terkait persoalan hukum. Pemerintah daerah, kata Herman, sudah menyiapkan jalur penanganan dengan melibatkan Biro Hukum agar warga bisa mendapatkan pendampingan.

"Kalau soal hukum tentu didalami. Nanti ada Biro Hukum, ada tim Hukum Jabar Istimewa, nanti dibantu sesuai persoalan hukum yang diadukan ke kami," jelasnya.

Meski baru tahap awal, Herman menilai program Poe Ibu sudah mulai terasa manfaatnya. Ia menegaskan bahwa sistem kerja posko akan terus disempurnakan agar penyaluran bantuan bisa berlangsung cepat dan tepat sasaran.

"Ini kan masih uji coba, ya. Tentu kami harapkan lebih cepat lebih baik. Kalau persoalannya sederhana, bisa langsung dikasih advice atau difasilitasi. Tapi kalau kompleks, ya harus berproses," katanya.

Ia mencontohkan, jika ada warga yang membutuhkan seragam sekolah atau bantuan kesehatan ringan, maka bantuan bisa segera diberikan tanpa menunggu lama.

"Walaupun dari oleh masyarakat, tetap harus akuntabel. Makanya harus wajar, kan Rp500.000 ya langsung disalurkan. Yang bisa kita selesaikan langsung, kita selesaikan. Yang bisa difasilitasi, langsung kita fasilitasi," ucapnya.

Terkait legalitas, Herman memastikan bahwa gerakan ini tidak menyalahi aturan karena bersifat terbatas dan sukarela.

"Skalanya terbatas karena persoalan kesepakatan adat ya, di lingkungan sekolah, RT, RW, atau kantor. Selama terbatas ya saya kira enggak perlu izin," tegasnya.

(bba/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads