Liku Hidup Dadang, Eks Kepsek yang Temukan Jalan Baru di Bui

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 18 Agu 2025 10:00 WIB
Dadang Hernawan saat menerima surat keputusan remisi pengurangan masa pidana dari Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki. (Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Nama Dadang Hernawan (61), mantan Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Sukabumi, sempat menjadi sorotan publik setelah terseret kasus tilap dana siswa dan korupsi dana bantuan pemerintah untuk renovasi sekolah. Vonis bersalah membuatnya harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas IIB Sukabumi.

Namun, di balik masa hukuman itu, Dadang justru menemukan jalan yang sama sekali berbeda. Dadang menjadi satu dari ratusan narapidana yang mendapatkan remisi khusus di momen HUT ke-80 RI.

Kalapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono, menuturkan bahwa kehidupan Dadang di dalam lapas jauh berubah dibanding saat pertama kali masuk.

"Yang dibilang Pak Wali tadi, sahabat beliau Pak Dadang dapat remisi 4 bulan. Itu sahabat beliau sudah khatam 18 kali dalam lapas kita. Awalnya beliau bahkan tidak mengerti baca Al-Qur'an, tapi sekarang sudah 18 kali khatam," kata Budi usai memberikan remisi HUT ke-80 RI di Lapas Kelas IIB Sukabumi, Minggu (17/8/2025).

Perubahan itu bukan hanya terjadi pada Dadang seorang. Di dalam lapas, menurut Budi, banyak warga binaan yang kini tekun memperdalam ilmu agama.

"Ada juga yang sudah 18 kali, ada yang 12 kali. Di sini ada pesantrennya, ada kegiatan kebaktian dua kali, semua diarahkan untuk mendekatkan diri kepada Allah," tambahnya.

Dari Kursi Kepala Sekolah ke Kursi Pesakitan

Perjalanan Dadang hingga akhirnya menjadi warga binaan tidak lepas dari kasus penyalahgunaan dana siswa dan renovasi sekolah. Dikutip dari putusan Mahkamah Agung, pada 2019, SMKN 4 Sukabumi menerima dana Bantuan Pemerintah melalui BA-BUN sebesar Rp 1,678 miliar. Dana itu sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan fisik, meubelair, perencanaan, hingga administrasi.

Namun, dalam praktiknya, penggunaan anggaran jauh dari semestinya. Proposal pengajuan renovasi diajukan dengan data tidak akurat, disebutkan bangunan dua lantai, padahal perencanaan hanya untuk satu lantai.

Tak hanya itu, dokumen pengesahan proposal pun dipalsukan. Lembar pengesahan yang seharusnya dibuat resmi justru diunduh setelah kegiatan bimtek, lalu diubah tanggalnya tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Manipulasi Pekerjaan Renovasi

Dalam pelaksanaan renovasi, Dadang menunjuk pihak bernama Hendra Putra Irawan, yang sebenarnya tidak memiliki kompetensi sebagai perencana atau konsultan teknis. Ia menyusun RAB, site plan, hingga analisis kerusakan tanpa keahlian memadai. Parahnya, panitia resmi maupun tim teknis yang seharusnya dilibatkan justru diabaikan. Bahkan, dokumen laporan teknis dan tanda tangan anggota tim direkayasa.

Pencairan dana dilakukan dua tahap dengan total Rp 1,678 miliar. Namun sebagian besar uang justru diserahkan kepada Dadang tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas. Lebih ironis, laporan kegiatan menyebutkan pekerjaan sudah selesai 100 persen, padahal faktanya baru sekitar 60 persen. Laporan itu tetap diserahkan agar renovasi bisa dicatat sebagai aset pemerintah provinsi.



Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"


(dir/dir)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork