Kejari Bandung Eksekusi Bos Properti Pengemplang Pajak yang Kabur 3 Tahun

Kejari Bandung Eksekusi Bos Properti Pengemplang Pajak yang Kabur 3 Tahun

Rifat Alhamidi - detikJabar
Rabu, 10 Sep 2025 18:27 WIB
Eksekusi bos properti pengemplang pajak di Bandung
Eksekusi bos properti pengemplang pajak di Bandung (Foto: Dok Kejari Kota Bandung)
Bandung -

Kejari Kota Bandung mengeksekusi seorang bos properti bernama Dadang Tahya (DT) ke penjara. Direktur PT KJ itu sempat kabur selama 3 tahun setelah divonis bersalah atas kasus perpajakan.

Dadang Tahya dijemput paksa Kejari Kota Bandung di rumahnya di daerah Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (8/9/2025). Dadang Tahya kemudian dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Banceuy untuk menjalani masa tahanannya.

"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah melakukan upaya paksa penjemputan terhadap terpidana DT selaku Direktur PT Kalmar Jaya," kata Kasipidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus yang menyeret Dadang Tahya dimulai pada November 2020 silam. Dia saat itu didakwa telah mengemplang pajak pada 2012-2014 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 22,3 miliar.

Perusahaan Dadang Tahya sendiri pada saat itu membangun apartemen di wilayah Jatinangor, Sumedang dan Serpong, Banten. Berdasarkan penelusuran detikJabar, meski kasusnya naik ke persidangan, Dadang Tahya waktu itu berstatus sebagai tahanan kota.

ADVERTISEMENT

Hingga kemudian, pada Maret 2021, JPU Kejari Kota Bandung menuntut Dadang Tahya dengan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara. Dadang Tahya turut didenda sebesar Rp 44,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Mei 2021, Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis kepada Dadang Tahya selama 3 tahun kurungan penjara. Dadang Tahya turut didenda sebesar Rp 44,6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hakim PN Bandung pada saat itu menyatakan Dadang Tahya terbukti bersalah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Jo Pasal 43 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah itu, Dadang Tahya melawan dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Juli 2021, Majelis Hakim PT Bandung menyunat hukuman Dadang Tahya dari 3 tahun menjadi 2 tahun kurungan penjara.

Selain itu, denda untuk Dadang Tahya juga disunat. Hakim PT Bandung memutus denda yang harus dibayar Dadang Tahya yakni Rp 39,3 miliar subsider 5 bulan.

JPU Kejari Kota Bandung kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Setahun kemudian, tepatnya pada Juli 2022, MA menganulir putusan PT Bandung dan memperberat hukuman Dadang Tahya menjadi 5 tahun kurungan penjara.

Besaran denda Dadang Tahya juga dikembalikan sebagaimana denda berdasarkan putusan pengadilan pertama. Yakni senilai Rp 44,6 miliar subsider 6 bulan.

Setelah putusan kasasi diketuk MA, Dadang Tahya yang statusnya menjadi terpidana ternyata menghilang. Jaksa sudah beberapa kali memanggil bos properti itu, namun dia memilih mangkir dari panggilan tersebut.

"Jaksa eksekutor melakukan panggilan beberapa kali, namun terpidana mangkir bahkan sempat beberapa waktu tidak diketahui keberadaannya. Dan setelah dilakukan pencarian oleh tim jaksa eksekutor, terpidana ditemukan di sebuah rumah yang berada di daerah Ciwaruga, Kecamatan Parompong, Kabupaten Bandung Barat," ungkap Ihsan.

Ihsan mengatakan, selama kabur, Dadang Tahya sempat berpindah-pindah tempat dan keluar dari Kota Bandung. Kini, Dadang Tahya telah dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa pidananya.

"Tim Jaksa Eksekutor selanjutnya melaksanakan Eksekusi pidana badan terhadap terpidana DT di Lapas Klas II A Banceuy," pungkasnya.

(ral/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads