Jabar Hari Ini: Geger 'Harta Karun' Koin Emas di Sukabumi

Jabar Hari Ini: Geger 'Harta Karun' Koin Emas di Sukabumi

Tim detikJabar - detikJabar
Jumat, 01 Agu 2025 22:15 WIB
Nelayan temukan uang kuno di pesisir Sukabumi.
Nelayan temukan uang kuno di pesisir Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dari mulai penemuan harta karun di pesisir pantai Kabupaten Sukabumi hingga Polda Jabar siap perangi geng motor dan premanisme.

detikJabar merangkum rentetan peristiwa di Jabar. Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Harta Karun di Pesisir Pantai Sukabumi

Sopyan, nelayan asal Kampung Cipaku, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi sedang berativitas seperti biasa mencari ikan di pesisir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi air laut yang surut, membuat Sopyan bisa berjalan tenang menyusuri pesisir. Di tengah aktivitasnya, tiba-tiba mata Sopyan secara tak sengaja melihat benda kecil berkilauan, yang membuatnya penasaran.

ADVERTISEMENT

Posisi benda berkilau itu muncul dari balik pasir pantai. Setelah ditelisik lebih dekat, benda itu berupa koin-koin kuno yang belakangan membawa aroma sejarah yang lama terkubur, tentang pasar ikan di era kolonial Belanda.

"Pas jalan nemu koin ini, karena tidak tahu koin apa kemudian dia (Sopyan) ngasih tahu ke saya," tutur Asep JK, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, yang juga masih berstatus kerabat Sopyan sang penemu koin-koin itu kepada detikJabar, Rabu (30/7).

Sopyan tak tahu bahwa temuannya akan memicu demam baru. Setelah diunggah ke media sosial, foto-foto dan video soal temuan koin itu-pun viral. Warga mulai berdatangan. Pesisir Ujunggenteng seketika berubah jadi arena perburuan harta karun.

"Ternyata lama kelamaan ramai di Facebook, banyak orang yang ambil, ramai kabarnya kan katanya harta karun. Nah saya juga ngambil, dapat segini. Ini ada tahunnya 1909, ada 1920, ada 1859. Pecahannya juga beragam," ucap Asep sambil menunjukkan beberapa keping logam yang masih utuh bentuknya.

Asep tak hanya menyaksikan. Ia turun langsung, dan dari mulut ke mulut, muncul cerita-cerita lama.

"Dulunya itu, kata kakek saya, di sini ada peninggalan Belanda. Ada pasar ikan. Mungkin ini peninggalannya. Semingguan ini ramai. Ada yang dapat 200 keping, ada yang 100. Saya juga dapat 60 koin," ungkapnya.

Asep pun segera bergerak melapor tentang temuan itu. Hal itu dipicu semakin ramainya warga yang berdatangan ke lokasi tersebut.

"Saya laporkan ke pihak desa, ke danposAL, ke Disbudpora. Kemarin datang ke Ujunggenteng," katanya.

Menurutnya, adanya abrasi di pesisir yang terus terjadi jadi pemicu munculnya koin-koin itu. "Ini dari ombak, kebawa ombak. Ombak datang terus surut, kita nemu ini. Sepertinya prosesnya (ke daratan) lama, terseret ombak, ketimbun pasir, lalu jadi abrasi, si koin ini bermunculan," jelas Asep.

Namun, proses pencarian warga tak berlangsung lama. Hanya dilakukan saat surut, bahkan kini kabarnya dihentikan total.

"Kalau lagi pasang enggak ada yang nyari. Tapi kalau surut, banyak lagi yang nyari. Cuma disetop dulu sama aparat, enggak boleh, takut ada apa-apa katanya," imbuhnya.

Sebagai tokoh nelayan, ia berharap ada kejelasan terkait munculnya koin-koin itu. "Harapannya bisa diungkap sebenarnya koin apa, dari mana. Karena sebagai masyarakat nelayan, saya penasaran juga ini," kata Asep.

Bendera One Piece Berkibar, Seperti Apa di Bandung?

Jagat maya kini sedang ramai dengan fenomena pengibaran 'Jolly Roger', bendera legendaris dari anime One Piece. Bendera hitam bergambar tengkorak dan topi jerami itu banyak dipasang di depan rumah warga, mobil hingga truk yang melintas di sejumlah jalan raya.

Bagi yang belum tahu, Jolly Roger adalah bendera milik kru Topi Jerami, kelompok bajak laut pimpinan Monkey D. Luffy di anime One Piece. Di anime itu, Luffy dan kelompoknya dikisahkan bukan sebagai bajak laut yang jahat, namun jadi andalan masyarakat lemah melawan penindasan pemerintah.

Tak ayal, pengibaran bendera One Piece itu pun diyakini bukan sekedar gaya-gayaan dan mengandung pesan yang mendalam. Di berbagai unggahan, narasi yang disebutkan bahwa cara tersebut dilakukan untuk menyindir pemerintahan Prabowo-Gibran.

Lantas, bagaimana kondisinya di Kota Bandung? Pemkot Bandung sendiri mengaku belum menerima laporan soal fenomena pengibaran bendera One Piece yang terjadi. Meskipun demikian, langkah pencegahan akan tetap dilakukan dengan mengerahkan tim intelijen ke lapangan.

"Kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan jajaran intelejen yang ada di Forkopimda Kota, karena di Kesbang ada kerjasama intelejen. Nantinha, jajaran intelejen itu kami tentunya akan menyebarluaskan ke rekan-rekan terutama ke aparat kewilayahan," kata Kabid kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdan hari ini.

Tatang turut mengomentari fenomena pengibaran bendera One Piece jelang Agustusan. Meski hanya sebatas anime, tapi Tatang menyadari ada upaya lain dari fenomena tersebut.

"Kalau secara umum lihat one piece kebanyakan kartun ya, teman-teman juga baru tahu dimanfaatkan oleh kelempok tertentu. Nah ini yang harus kita dalami untuk memastikan informasi itu dan teman-teman intel yang punya kapasitas yang lebih meyakinkan sumbernya dari mana kiri-kira siapa yang menjadi pendorong dan penggerak aktivitas itu," ungkapnya.

"Tapi memang ini sinyalnya ke arah disintegrasi dan radikalisme larinya kesana dikhawatirkan kesana," tambahnya.

Lebih jauh, Tatang mengaku bakal ada tindakan jika memang fenomena tersebut mengarah ke tindakan yang tidak diinginkan. Jika menemukan laporan itu di lapangan, Pemkot Bandung menurutnya bisa mengambil sikap tegas dengan menurunkan bendera tersebut.

"Nah kita pastikan dulu apakah memang informasi awal itu betul bahwa ini sebagai langkah upaya dari pihak-pihak yang ingin mengganggu keberadaan kita selaku masyarakat yang berbangsa dan bernegara. Kalau memang sinyal itu mengarah ke aktivitas yang kita tidak harapkan, tentunya ada pihak-pihak yang punya kapasitas untuk menurunkan bendera itu. Kita lihat apakah Satpol punya kewenangan disana kita telusuri dulu secara aturan. Takutnya dinilai ada urusannya karena ini bendera kartun biasa," pungkasnya.

Veteran di Tasikmalaya Dibunuh Pria Tua

Kasus pembunuhan Karna (96) seorang veteran warga Kampung Cilongkeang, Desa Dirgahayu, Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (31/7) oleh tetangganya sendiri, terus didalami oleh aparat Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Sejumlah fakta-fakta berhasil diungkap, salah satunya terkait terduga pelaku A yang telah membuat daftar orang-orang yang akan dia serang. Dari catatan yang berhasil diamankan polisi, korban Karna merupakan target nomor 7 dari pelaku A (70).

"Ada beberapa nama yang ditulis dan disebut sama pelaku itu, calon yang akan dibunuh sama dia, karena di otak (pikiran) dia, mereka itu pencuri. Sampai ditulis ada 7 orang yang harus dia bunuh, termasuk korban di daftar terakhir yang dia ditulis, di otak dia kalau pencuri harus dibunuh," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra hari ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi menduga terduga pelaku A mengalami gangguan kejiwaan. Namun demikian untuk memastikannya polisi akan melibatkan tim ahli dari Dinas Kesehatan.

"Hasil pemeriksaan pelaku diduga stres, tapi kalau kita mengambil kesimpulan dia (pelaku) benci sama pencuri, dan dia ngomong "kalau ada pencuri saya gorok"," kata Herman.

Terduga pelaku pembunuhan veteran di Tasikmalaya saat digelandang polisi.Terduga pelaku pembunuhan veteran di Tasikmalaya saat digelandang polisi. Foto: Istimewa

Itu juga yang diduga menjadi pemicu pelaku A begitu agresif sehingga tega membunuh kucing. Karena kucing dianggap hewan yang suka mencuri.

"Termasuk kucing, kenapa kucing dia hantam karena di otak dia, kucing itu suka ngambil makanan. Pelaku ini stres, makanya kita libatkan Dinsos dan Dinkes, kita koordinasi apakah perlu kita kirim sekarang ke RSJ," kata Herman.

Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, kata Herman, pria gaek bertampang sangar ini sudah lama mengalami gangguan kejiwaan. Sudah bertahun-tahun keluarga dan warga kampung terganggu oleh perilakunya.

"Sudah lama sakit, jadi dia (pelaku) orangnya temperamen, itu dikatakan oleh tetangga dan istrinya sendiri," kata Herman.

Terkait status hukumnya, Herman mengatakan A hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan atau belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih perlu waktu untuk memeriksakan kondisi pelaku.

"Belum tersangka, kita harus pastikan dulu kondisi kejiwaannya. Namun sementara ini yang bersangkutan kita amankan dulu," kata Herman.

Selamatkan Aset, Pemkab Sukabumi Pasang Plang di Lahan Garapan

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasang pelang aset di lahan seluas 101 hektare yang tercatat sebagai milik daerah berdasarkan sertifikat SHP 29. Pemasangan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mendapati adanya aktivitas penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan tersebut.

"Pemasangan ini diawali dari adanya aduan masyarakat yang juga sudah sampai ke pimpinan. Kami turun ke lapangan, setelah dicek betul lahan itu masuk dalam SHP 29, milik Pemkab Sukabumi," kata Asep Hadian selaku Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Sukabumi saat ditemui detikJabar di lokasi hari ini.

Menurut Asep, pengamanan lahan merupakan bagian dari tugas bidang aset secara administratif maupun fisik. Soal aktivitas penggarapan hingga penebangan pohon dan pembakaran lahan, pihaknya belum mengambil sikap hukum.

"Nanti akan kami laporkan ke pimpinan. Karena tugas kami hanya pengamanan dan pendataan, keputusan lanjutan di luar tupoksi kami," ujarnya.

Asep mengakui sebagian lahan memang terlihat dimanfaatkan warga, tapi belum ada data lengkap soal siapa saja penggarapnya atau izin yang mereka miliki.

"Kalau legalitasnya tidak jelas, tentu jadi perhatian. Tapi kalau semua administrasi bisa ditempuh, pemda bisa saja bekerja sama dengan warga untuk pemanfaatan bersama. Intinya tertib administrasi," ucap Asep.

Pemasangan pelang oleh Pemkab Sukabumi mengejutkan warga penggarap. Salah satunya Hudri BJ alias Bajing, yang selama ini mengelola sebidang tanah di kawasan tersebut. Saat pelang dipasang, Hudri tengah memimpin kegiatan penyiangan lahan bersama warga lain.

"Ya kaget lah, saya lagi kerja tiba-tiba datang orang pemda pasang pelang. Tapi mereka enggak nyuruh pergi juga. Mungkin karena saya sudah pernah konsultasi juga, saya kuasai lahan ini dari 2009," ujar Hudri kepada detikJabar.

Hudri menyebut, lahan yang ia kelola awalnya masuk wilayah Desa Buniwangi. Ia sudah memegang Surat Keterangan Garapan dari Kepala Desa Buniwangi sejak 10 Mei 2009. Surat tersebut menjelaskan bahwa Hudri menggarap lahan eks PTPN VIII seluas 45.000 meter persegi.

"Sebelum ada pemekaran Desa Cimanggu, ini wilayahnya Desa Buniwangi. Saya punya surat asli, lengkap batas-batas lahannya. Bahkan kita juga punya saksi dari konsultan soal tapal batas dan koordinat," tegasnya.

Ia kemudian menunjukkan surat garapan tahun 2009 yang sudah mulai lusuh. Hudri tak menampik ada aktivitas pembakaran sisa semak-semak dan penebangan pohon jati di lokasi.

Petugas gabungan dari Satpol PP, BPKAD memasang plang aset milik Pemkab Sukabumi di lahan yang diklaim sebagai garapan warga, Jumat (1/8/2025). Aksi ini menuai reaksi dari penggarap yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.Petugas gabungan dari Satpol PP, BPKAD memasang plang aset milik Pemkab Sukabumi di lahan yang diklaim sebagai garapan warga, Jumat (1/8/2025). Aksi ini menuai reaksi dari penggarap yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya. Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar

"Itu buat penyiangan, karena dananya kecil, bahkan buat bayar yang kerja penyiangan pun masih minta ke penggarap. Rencana lahan ini mau ditanam, buat kebun palawija," katanya.

Meski sudah terpasang pelang aset, Hudri belum berniat berhenti menggarap. Ia menegaskan lahan tersebut belum pernah dibebaskan secara resmi.

"Yang membebaskan siapa? Kita punya SPH, surat garapan, jelas. Kalau istilahnya sih, ini mah main capluk," ucapnya.

Polda Jabar Bakal Berantas Geng Motor dan Premanisme

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan nyatakan siap perangi geng motor yang kerap menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Jawa Barat. Demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif Rudi menerbitkan Maklumat Nomor: Mak/3/VII/2025 yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan geng motor di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

"Maklumat tersebut memuat larangan bagi masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, untuk tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam memfasilitasi kegiatan atau memberikan dukungan sarana dan prasarana kepada kelompok yang terafiliasi dengan geng motor," kata Rudi dalam keterangan tertulis yang diterima detikJabar, hari ini.

Selain itu, menurut Rudi dilarang melakukan segala bentuk aksi geng motor seperti balap liar, konvoi yang tidak sesuai aturan dan tidak berizin, penggunaan knalpot brong, penganiayaan, pengeroyokan, perusakan, penggunaan senjata tajam, senjata pemukul, senjata api, konsumsi miras, penyalahgunaan narkoba, dan tindakan lain yang meresahkan masyarakat.

"Maklumat ini juga melarang perbuatan kekerasan fisik, baik dilakukan secara individu maupun secara berkelompok, seperti perkelahian massal atau tawuran. Masyarakat yang menemukan, melihat, atau mengetahui adanya aksi geng motor di wilayahnya diimbau untuk segera melapor kepada petugas Kepolisian terdekat atau melalui call center 110," ungkapnya.

Sebagai langkah pencegahan, Rudi juga mengimbau, kepada keluarga dan pihak sekolah untuk ikut berperan aktif, mencegah agar tidak ada anggota keluarga yang terlibat dalam aksi geng motor serta menerapkan jam malam pukul 22.00 WIB kepada anak-anak agar tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan geng motor.

Selain itu, sekolah diminta memberikan tindakan tegas berupa sanksi ringan sampai berat kepada siswa yang terbukti terlibat. Jika ditemukan indikasi keberadaan geng motor di lingkungan keluarga atau sekolah, laporan harus segera disampaikan kepada kepolisian.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum. Seluruh jajaran saya perintahkan untuk bertindak tegas dan terukur, serta menyelesaikan setiap kasus hingga tuntas melalui jalur hukum. Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami," tegasnya

Rudi memerintahkan, seluruh anggota Polda Jawa Barat untuk melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap aksi geng motor sesuai ketentuan hukum dan/atau melalui penggunaan diskresi Kepolisian. Selain itu, pelaku harus ditindaklanjuti secara tuntas melalui sistem peradilan pidana.

"Penanganan juga harus mengedepankan upaya preemtif dan preventif, serta melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat. Setiap pelanggaran terhadap maklumat ini akan dikenakan sanksi hukum tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terangnya.

Polda Jabar juga menerbitkan Maklumat Nomor: MAK/2/VII/2025 tentang Pemberantasan Premanisme. Maklumat ini ditujukan kepada seluruh masyarakat serta jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jawa Barat sebagai bentuk penegasan terhadap komitmen memberantas segala bentuk premanisme.

Dalam maklumat tersebut, Rudi menetapkan, sejumlah larangan tegas. Masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dilarang terlibat langsung atau tidak langsung dalam mendukung aktivitas premanisme, termasuk memberikan fasilitas dan sarana prasarana kepada kelompok yang terafiliasi. Larangan melakukan segala bentuk aksi premanisme dalam bentuk intimidasi, pemalakan, pengancaman, perampasan, pungutan liar (pungli), penguasaan lahan secara ilegal, serta tindakan lain yang meresahkan masyarakat akan ditindak sesuai hukum.

"Maklumat ini juga menyoroti larangan terhadap tindakan kekerasan fisik dan/atau psikis yang bertujuan menguasai atau mengendalikan wilayah tertentu secara melawan hukum. Masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya praktik premanisme di sekitarnya diminta untuk segera melapor kepada aparat Kepolisian terdekat atau melalui call center 110, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan," terangnya.

Baik geng motor, pelaku premanisme bisa dilakukan tindakan tegas dan terukur, sesuai ketentuan perundang-undangan maupun diskresi Kepolisian. Penindakan harus dilakukan secara tuntas melalui sistem peradilan pidana, dan disertai dengan langkah-langkah preemtif dan preventif yang melibatkan tokoh masyarakat, instansi terkait, serta pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.

"Premanisme adalah musuh bersama yang tidak boleh diberi ruang di tengah masyarakat. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan dan pemerasan yang meresahkan warga. Maklumat ini bukan hanya instruksi, tetapi bentuk nyata keberpihakan kami kepada masyarakat yang ingin hidup aman dan tertib," pungkasnya.




(wip/dir)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads