Polemik Lahan Garapan di Buniwangi Sukabumi, Pemkab Pasang Pelang Aset

Polemik Lahan Garapan di Buniwangi Sukabumi, Pemkab Pasang Pelang Aset

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 01 Agu 2025 15:12 WIB
Petugas gabungan dari Satpol PP, BPKAD memasang plang aset milik Pemkab Sukabumi di lahan yang diklaim sebagai garapan warga, Jumat (1/8/2025). Aksi ini menuai reaksi dari penggarap yang mengaku tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya.
Petugas gabungan dari Satpol PP, BPKAD memasang plang aset milik Pemkab Sukabumi di lahan yang diklaim sebagai garapan warga, Jumat (1/8/2025). Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar
Sukabumi -

Pemerintah Kabupaten Sukabumi memasang pelang aset di lahan seluas 101 hektare yang tercatat sebagai milik daerah berdasarkan sertifikat SHP 29. Pemasangan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mendapati adanya aktivitas penebangan pohon dan pembakaran lahan di kawasan tersebut.

"Pemasangan ini diawali dari adanya aduan masyarakat yang juga sudah sampai ke pimpinan. Kami turun ke lapangan, setelah dicek betul lahan itu masuk dalam SHP 29, milik Pemkab Sukabumi," kata Asep Hadian selaku Kepala Bidang Aset pada BPKAD Kabupaten Sukabumi saat ditemui detikJabar di lokasi, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, pengamanan lahan merupakan bagian dari tugas bidang aset secara administratif maupun fisik. Soal aktivitas penggarapan hingga penebangan pohon dan pembakaran lahan, pihaknya belum mengambil sikap hukum.

"Nanti akan kami laporkan ke pimpinan. Karena tugas kami hanya pengamanan dan pendataan, keputusan lanjutan di luar tupoksi kami," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Asep mengakui sebagian lahan memang terlihat dimanfaatkan warga, tapi belum ada data lengkap soal siapa saja penggarapnya atau izin yang mereka miliki.

"Kalau legalitasnya tidak jelas, tentu jadi perhatian. Tapi kalau semua administrasi bisa ditempuh, pemda bisa saja bekerja sama dengan warga untuk pemanfaatan bersama. Intinya tertib administrasi," ucap Asep.

Penggarap Kaget, Mengaku Kuasai Lahan Sejak 2009

Pemasangan pelang oleh Pemkab Sukabumi mengejutkan warga penggarap. Salah satunya Hudri BJ alias Bajing, yang selama ini mengelola sebidang tanah di kawasan tersebut. Saat pelang dipasang, Hudri tengah memimpin kegiatan penyiangan lahan bersama warga lain.

"Ya kaget lah, saya lagi kerja tiba-tiba datang orang pemda pasang pelang. Tapi mereka enggak nyuruh pergi juga. Mungkin karena saya sudah pernah konsultasi juga, saya kuasai lahan ini dari 2009," ujar Hudri kepada detikJabar.

Hudri menyebut, lahan yang ia kelola awalnya masuk wilayah Desa Buniwangi. Ia sudah memegang Surat Keterangan Garapan dari Kepala Desa Buniwangi sejak 10 Mei 2009. Surat tersebut menjelaskan bahwa Hudri menggarap lahan eks PTPN VIII seluas 45.000 meter persegi.

"Sebelum ada pemekaran Desa Cimanggu, ini wilayahnya Desa Buniwangi. Saya punya surat asli, lengkap batas-batas lahannya. Bahkan kita juga punya saksi dari konsultan soal tapal batas dan koordinat," tegasnya.

Ia kemudian menunjukkan surat garapan tahun 2009 yang sudah mulai lusuh. Hudri tak menampik ada aktivitas pembakaran sisa semak-semak dan penebangan pohon jati di lokasi.

"Itu buat penyiangan, karena dananya kecil, bahkan buat bayar yang kerja penyiangan pun masih minta ke penggarap. Rencana lahan ini mau ditanam, buat kebun palawija," katanya.

Meski sudah terpasang pelang aset, Hudri belum berniat berhenti menggarap. Ia menegaskan lahan tersebut belum pernah dibebaskan secara resmi.

"Yang membebaskan siapa? Kita punya SPH, surat garapan, jelas. Kalau istilahnya sih, ini mah main capluk," ucapnya.

(sud/sud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads