3 Bulan Kelola Bandung Zoo, 'Manajemen Baru' Setor Rp 1 M ke Pemkot

Rifat Alhamidi - detikJabar
Kamis, 31 Jul 2025 15:10 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus sengketa lahan Bandung Zoo. (Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar).
Bandung -

Sidang sengketa Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali dilanjutkan. Fakta baru pun terungkap dalam persidangan setelah area wisata satwa itu dikelola manajemen baru per Maret 2025.

Di kasus ini, dua orang jadi terdakwa, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema. Sri adalah pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sedangkan Bisma adalah Ketua YMT yang didakwa merugikan negara senilai Rp 24 miliar.

Dalam persidangan, empat orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas dan Keni Sultan yang merupakan manajemen baru di YMT.

Keempatnya sendiri sebetulnya pernah menjabat sebagai pembina yayasan, ketua yayasan, bendaraha dan sekretaris YMT sejak 2017 silam dalam pengelolaan Bandung Zoo. Namun pada Januari 2022, keempatnya didepak dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan.

Karena masalah ini, mereka sempat melaporkan Sri dan Bisma ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. Saat kasusnya kemudian naik penyidikan, upaya perdamaian pun disepakati dan keempatnya bisa kembali lagi menjadi pengurus YMT.

"Ada surat pernyataan minta maaf dari mereka pas Maret 2025. Karena kita terbuka untuk perdamaian, akhirnya kita terima," kata John Sumampau saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Kamis (31/7/2025).

Jonn mengatakan, ia dan Tony diminta langsung pendiri YMT almarhum Romly Bratakusuma untuk mengurus Bandung Zoo. Lalu di periode awal kepengurusannya, ia sempat heran karena yayasan harus membayar sewa lahan Bandung Zoo ke ahli waris almarhum Romly yang diwakilkan oleh Sri.

Simak Video "Video: Ketua-Sekretaris KPU Pangkep Jadi Tersangka Korupsi Pilkada 2024"


(ral/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork