Sidang sengketa Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo kembali dilanjutkan. Fakta baru pun terungkap dalam persidangan setelah area wisata satwa itu dikelola manajemen baru per Maret 2025.
Di kasus ini, dua orang jadi terdakwa, yakni Sri dan Bisma Bratakoesoema. Sri adalah pembina Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), sedangkan Bisma adalah Ketua YMT yang didakwa merugikan negara senilai Rp 24 miliar.
Dalam persidangan, empat orang dihadirkan sebagai saksi. Mereka adalah Tony Sumampau, John Sumampau, Dina Enggaringtyas dan Keni Sultan yang merupakan manajemen baru di YMT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempatnya sendiri sebetulnya pernah menjabat sebagai pembina yayasan, ketua yayasan, bendaraha dan sekretaris YMT sejak 2017 silam dalam pengelolaan Bandung Zoo. Namun pada Januari 2022, keempatnya didepak dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan.
Karena masalah ini, mereka sempat melaporkan Sri dan Bisma ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen. Saat kasusnya kemudian naik penyidikan, upaya perdamaian pun disepakati dan keempatnya bisa kembali lagi menjadi pengurus YMT.
"Ada surat pernyataan minta maaf dari mereka pas Maret 2025. Karena kita terbuka untuk perdamaian, akhirnya kita terima," kata John Sumampau saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jl Surapati, Kamis (31/7/2025).
Jonn mengatakan, ia dan Tony diminta langsung pendiri YMT almarhum Romly Bratakusuma untuk mengurus Bandung Zoo. Lalu di periode awal kepengurusannya, ia sempat heran karena yayasan harus membayar sewa lahan Bandung Zoo ke ahli waris almarhum Romly yang diwakilkan oleh Sri.
Namun karena belum tahu seluk-beluk yayasan, uang itu tetap disetorkan. Sejak 2017, John mengaku sudah membayar sekitar Rp 9 miliar dengan rincian Rp 1,8 miliar per tahunnya.
Kemudian, pada 2021, John mendapat surat teguran keras dari Pemkot Bandung. Surat tersebut saat itu menyatakan bahwa YMT tidak pernah membayar sewa kepada pemkot sejak 2008 senilai Rp 15 miliar, sebagai pemilik sah dari lahan Bandung Zoo.
"Akhirnya kami minta kejelasan yayasan mengenai pembayaran yang tidak pernah sampai ke pemkot. Karena saya kaget, selama ini sudah menjalankan kewajiban ini dengan baik-baik," bebernya.
John akhirnya memutuskan membuka jalan bagi Pemkot Bandung yang saat itu sedang gencar mengamankan aset daerah. Hingga kemudian, Pemkot memasang plang di Bandung Zoo pada 2021 untuk memastikan bahwa aset tersebut adalah milik pemerintah.
Tindakan John dan Tony Sumampau ini rupanya dicekal pengurus YMT kubu Bisma dan Sri. Setelah terlibat friksi, keduanya justru didepak dan dikeluarkan dari kepengurusan yayasan pada awal 2022 yang lalu.
"Saya justru ingin kooperatif dengan pemkot, mau bantu beresin ini karena beberapa pemkot ternyata ke sini sering diusir, mungkin sama oknum yah," tutur John.
Per Maret 2025, John dan Tony Sumampau bisa kembali lagi ke YMT untuk mengurus Bandung Zoo. Sementara saat itu, Sri serta Bisma dijebloskan ke penjara atas kasus sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.
Kemudian, John mengaku selama tiga bulan mengelola Bandung Zoo, mereka telah menyetor kewajiban ke Pemkot Bandung senilai Rp 1,015 miliar. Uang itu dibayarkan sebagai pajak hiburan di Bandung Zoo selama Maret-Juni 2025.
"Uang yang disetorkan ke pemkot selama kami mengelola kebun binantang itu sudah Rp 1 miliar lebih. Itu standar pajak hiburan dari 10 persen penghasilan di kebun binantang," ungkap John.
Sayangnya, pada pertengahan Juli 2025, John, Tony dan manajemen baru kini sudah tidak bisa lagi berada di Bandung Zoo. Manajemen lama diketahui telah mengambil alih pengelolaan kebun binantang yang membuat mereka kini harus keluar dari area itu.
"Sekarang sudah tidak di situ, karena kami harus amankan anak buah demi keamanan. Kami di luar sekarang, tidak mengelola, pihak mereka yang mengelola," pungkasnya.
Sebagaimana diketehui, dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat (Jabar), mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung. Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.
Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Tapi kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R Romly S Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.
Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah, tercatat mencapai sekitar Rp 59 miliar.
Akibatnya, perbuatan yang Bisma dan Sri lakukan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 25,5 milliar. Rinciannya Rp 6 miliar yang seharusnya dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan, Rp 16 miliar untuk sewa tanah dan Rp 3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair.
Serta Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair.
Simak Video "Video: Tampang Pelaku Pungli yang Getok Tarif Rp 150 Ribu di Bandung Zoo"
[Gambas:Video 20detik]
(ral/mso)